Wali Kota Binjai Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Tekankan Komitmen Transparansi APBD

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, mengikuti agenda Entry Meeting serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., serta Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, S.Sos., M.S.P., sebagai bentuk komitmen bersama memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Entry Meeting dipimpin oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan keuangan bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi amanat undang-undang guna menjamin kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara benar, cermat, akuntabel, dan transparan. Dengan pemeriksaan yang rutin, diharapkan dampak pada pengelolaan keuangan menjadi jauh lebih baik,” tegasnya.

Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Utara tersebut, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK. Batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada BPK paling lambat 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai bagian dari strategi sebelum laporan resmi diserahkan, BPK tengah melaksanakan Pemeriksaan Interim Tahap 1 dan 2 di seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara. Pemeriksaan ini bertujuan menilai risiko pada setiap entitas, merencanakan teknik sampling, serta menentukan tingkat materialitas. Dengan langkah tersebut, diharapkan potensi temuan dapat ditekan dan kualitas laporan keuangan meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki kewenangan luas berdasarkan undang-undang, di antaranya menentukan objek pemeriksaan laporan keuangan yang bersifat mandatory, melakukan audit kapan saja terhadap penggunaan dana APBD, serta meminta keterangan dan dokumen dari seluruh unit kerja termasuk BUMD.

Melalui sinergi antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan laporan keuangan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kota Binjai Nelly Rossa Hasibuan, S.STP., M.M., perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran staf BPKPD dan Inspektorat Kota Binjai.

RedMOLBINJAI.ID
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!