SABU 1 KG BINJAI MELEDak: Saksi Seret Nama Oknum Polisi, Paper Bag Misterius Diantar Malam Hari – Hukum Bau Tebang Pilih?

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID – Sidang perkara sabu 1 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai bukan sekadar mengadili terdakwa, tetapi berubah menjadi pengadilan moral terhadap penegakan hukum itu sendiri. Fakta-fakta persidangan yang terungkap justru mengarah pada dugaan kuat keterlibatan lebih dari satu oknum polisi, namun yang diseret ke meja hijau justru terbatas.

Saksi kunci Riki Mulyawan Saputra, pemilik warung tempat para terdakwa kerap berkumpul, tanpa ragu menyebut oknum polisi berinisial AH sebagai pihak yang mengantar paper bag warna cokelat kepada terdakwa Erina Sitapura, malam sebelum penangkapan.

Kesaksian ini disampaikan di bawah sumpah, Senin (12/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean.

“Si AH yang antar paper bag warna cokelat itu. Saya lihat sendiri,” tegas Riki.

Nongkrong Polisi, Bukan Rahasia Lagi

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim, dan Erina Sitapura. Fakta persidangan membuka ironi besar:


Ngatimen eks Brimob yang dipecat
Erina saat ditangkap masih anggota Polri aktif Ditresnarkoba Polda Sumut

Riki mengungkap, mereka tidak pernah datang berdua.

“Kadang delapan orang, kadang sepuluh. Itu anggota polisi semua,” ucap saksi.

Pernyataan ini langsung menampar klaim penindakan narkoba yang selama ini digaungkan aparat.

Paper Bag, AH, dan Malam Penentu

Menurut saksi, peristiwa krusial terjadi Kamis malam (2/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, atau H-1 sebelum penggerebekan.

Ciri-ciri oknum AH disebut sangat jelas:

  • Datang sendiri
  • Mengendarai Honda Scoopy abu-abu
  • Mengenakan kaus hitam

Paper bag cokelat itu diserahkan langsung ke tangan Erina.

“Saya gak tahu isinya apa. Erin yang terima,” ujar Riki.

Ditangkap Sendiri, Yang Lain Aman

Fakta lain yang memicu amarah publik: Erina adalah adik ipar saksi, namun justru hanya dia yang ditangkap.

“Tim dia gak ada yang kena. Cuma dia sendiri,” ungkap Riki.

Kabar penangkapan baru diketahui keluarga dua hari kemudian, Sabtu (4/10/2025), dari oknum polisi lain yang datang ke rumah keluarga di Medan.

Rp900 Juta untuk Tutup Mulut?

Pernyataan paling keras meledak di ruang sidang:

“Ditawarkan uang Rp900 juta supaya dia terima hukuman dan yang lain tidak kena.”

Jika pernyataan ini benar dan tidak diselidiki, maka bukan hanya hukum yang runtuh, tapi kehormatan institusi.

Pengacara: Nama Banyak, Yang Diproses Sedikit

Penasihat hukum Erina, Rayvindo Sinuraya, menyebut kliennya diduga dijadikan tumbal.

“Ada inisial JS, MS, dan AH. Tapi cuma AH yang DPO. Yang lain ke mana?” tegasnya.

Menurutnya, MS memperlihatkan sabu siang hari, AH mengantar malam hari, namun penindakan berhenti di Erina.

RedMOLBINJAI.id: Ini Bukan Penegakan Hukum, Ini Seleksi

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr. Wahidin, Binjai Timur, pukul 02.00 WIB, dan dijerat UU Narkotika.

Namun RedMOLBINJAI.id menilai, fakta persidangan justru menunjukkan penindakan parsial dan beraroma tebang pilih.

Jika nama disebut di sidang, mengapa belum dipanggil?
Jika paper bag diantar, mengapa pengantar belum dihadirkan?
Jika uang Rp900 juta ditawarkan, siapa pemberinya?

Kasus ini bukan lagi soal sabu 1 kilogram, melainkan soal keberanian institusi membersihkan diri.

Sidang akan berlanjut.
Publik menunggu: apakah hukum benar-benar hidup, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam?


Redaksi: RefMOLBINJAI.ID

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!