
RedMOLBinjai.id | Kota Binjai, Sumatera Utara — Dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kota Binjai kini menjadi sorotan tajam. Investigasi RedMOLBinjai.id menemukan fakta mengejutkan: Yayasan Pendidikan An’Naas, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Binjai Timur, menerima hibah berturut-turut tiga kali, masing-masing Rp150 juta dan Rp270 juta pada 2024, serta Rp300 juta pada 2025.
Ironisnya, seluruh proyek yang bersumber dari dana hibah itu dikerjakan oleh keluarga penerima sendiri, praktik yang jelas melanggar aturan juknis pengadaan barang/jasa pemerintah dan berpotensi terjerat UU Tipikor. Yayasan yang menaungi TK, SD, SMP, hingga SMA ini seharusnya menjadi lembaga pendidikan bagi masyarakat, tetapi dana publik justru dinikmati secara berulang oleh pihak keluarga.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan:
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini kolusi dan nepotisme terang-terangan. Penerima hibah tidak boleh menunjuk keluarga sendiri sebagai pelaksana kegiatan. Pelanggaran ini melawan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terutama Pasal 5 dan 6 tentang transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.”
Lebih mengejutkan, yayasan ini didirikan oleh H. Juli Sawitma Nasution SH., MH, kader Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, sementara operasional sehari-hari dijalankan oleh Ilham Akhbar Nasution, SH. Pola ini memperkuat dugaan kolusi antara yayasan dan pejabat daerah, sehingga dana hibah publik mengalir ke pihak yang sama tanpa pemerataan dan tanpa pengawasan serius.
“Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau keluarga, penerima hibah bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Pejabat yang menandatangani pencairan dana pun bisa terseret hukum,” tegas Zulfikar.
Lebih ironis lagi, di tengah derasnya aliran dana ke Yayasan An’Naas, banyak sekolah di Kota Binjai yang rusak, fasilitas minim, dan murid belajar dalam kondisi memprihatinkan, justru luput dari perhatian pemerintah daerah.
“Sekolah-sekolah itu lebih layak menerima hibah. Sementara dana publik dialihkan untuk menguntungkan keluarga sendiri, ini perampasan hak pendidikan masyarakat,” tambah Zulfikar.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Aktivis pendidikan dan lembaga antikorupsi mendesak Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum, termasuk seluruh aliran dana hibah yang dikerjakan keluarga penerima.
Dibangun Yayasan dan Berbagi Kasih
Meski begitu, Yayasan Pendidikan An’Naas kerap melakukan kegiatan sosial. Pada 21 Oktober 2024, Ketua Yayasan Ilham Akhbar Nasution, SH, memberikan bantuan sembako kepada seluruh guru, staf, satpam, tukang, dan bagian kebersihan sebagai bentuk kepedulian. Yayasan menaungi TK, SD, dan SMK, dengan jumlah guru sekitar 120 orang.
"Aktivitas sosial tidak menutupi fakta bahwa dana hibah publik digunakan untuk memperkaya keluarga sendiri, sementara masyarakat yang berhak justru dirugikan,” pungkas Zulfikar.
Kini publik menuntut tindakan tegas Pemko Binjai dan Dewan Kehormatan DPRD. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi simbol kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan dana publik di Kota Binjai, jauh dari semangat pemerataan pendidikan dan akuntabilitas.
Redaksi: RedMOLBinjai.id
Editor: Zulkarnain Idrus
