
RedMOLBINJAI.ID | Langkat – BRI Unit Kuala angkat bicara dan membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya mempersulit pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta melakukan penahanan agunan milik nasabah. BRI menilai pemberitaan tersebut tidak utuh, cenderung menggiring opini, dan mengabaikan fakta perbankan yang berlaku secara nasional.
Kepala BRI Unit Kuala, Riswan, menegaskan bahwa penyaluran KUR tidak pernah dilakukan secara sewenang-wenang. Seluruh proses, kata dia, berjalan ketat mengikuti regulasi OJK, kebijakan pemerintah, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Perlu diluruskan. Pengajuan KUR yang disebut dipersulit itu faktanya tidak bisa diproses karena hasil SLIK BI Checking menunjukkan riwayat kredit nasabah bermasalah. Ini sistem perbankan, bukan kehendak pribadi petugas,” tegas Riswan kepada awak media, Senin (12/1/2026) siang.
Riswan menekankan, sistem perbankan secara otomatis menolak atau menghentikan proses jika persyaratan dasar tidak terpenuhi. Dengan demikian, tudingan adanya unsur pemersulitan dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Lebih jauh, BRI Unit Kuala juga membantah tuduhan serius terkait penahanan agunan. Menurut Riswan, untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban penyerahan, apalagi penahanan agunan, sebagaimana diatur secara tegas dalam kebijakan pemerintah.
“Ini sudah aturan nasional dan berlaku di seluruh BRI. Tidak ada ruang untuk menahan agunan pada KUR di bawah Rp100 juta. Tuduhan itu keliru dan tidak sesuai fakta,” ujarnya tegas.
BRI Unit Kuala mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik disertai data dan pemahaman yang utuh, bukan sekadar asumsi sepihak yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
“BRI tetap berkomitmen mendukung UMKM secara profesional, transparan, dan taat aturan. Namun kami juga berkewajiban menjaga prinsip kehati-hatian perbankan,” pungkas Riswan.
Jurnalis: Agus Sidarta & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
