Gawat! Proyek Siluman dan Dugaan Eksploitasi Anak Terjadi di Angkola Sangkunur, Dinas PUPR Dinilai Tutup Mata

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | Medan – Pekerjaan proyek pembangunan pengaspalan ruas jalan di Lingkungan Batu Rosak, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi tersebut diduga kuat sebagai proyek siluman dan disinyalir melibatkan pekerja anak di bawah umur. Rabu (14/1/2026).

Sejumlah warga setempat menyatakan kekecewaannya terhadap minimnya transparansi proyek. Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat oleh dinas terkait.

“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi masyarakat berhak tahu dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya. Papan nama proyek itu wajib,” ujar salah satu warga.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, kewajiban tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan ruang untuk ikut serta melakukan pengawasan.

Istilah proyek siluman pun menguat, merujuk pada proyek-proyek yang dikerjakan tanpa kejelasan Rencana Anggaran Biaya (RAB), identitas pelaksana, dan sumber dana. Praktik semacam ini kerap membuka celah penyimpangan dan lemahnya pengawasan.

Lebih memprihatinkan, muncul dugaan adanya pekerja anak di lokasi proyek. Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu penggiat sosial, mengecam keras dugaan tersebut.

“Mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi di sektor konstruksi yang berbahaya, adalah bentuk eksploitasi ekonomi dan pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Ia menegaskan, larangan tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 yang menyatakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88, melarang segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR setempat belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan hak anak yang dibiarkan terjadi.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!