Parkir Berbayar di RSUD Dr. Zulham Terus Dipersoalkan, Ketua DPRD Binjai Janji Kajian Ulang

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.id | Binjai - Kebijakan pengenaan parkir berbayar terhadap seluruh pengguna lahan parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Zulham Binjai kian menjadi perhatian serius publik. Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat dan praktisi hukum, tetapi kini juga telah masuk ke ranah legislatif Kota Binjai.

Pantauan RedMOLBINJAI.id di lapangan menunjukkan, setiap kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Binjai tersebut dikenakan biaya. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit daerah dan menambah beban masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan langsung kepada RedMOLBINJAI.id. Mereka mempertanyakan dasar hukum, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas pungutan parkir di area fasilitas kesehatan publik tersebut.

“Rumah sakit umum seharusnya memudahkan masyarakat, bukan menambah beban. Kami hanya ingin kejelasan, apakah ini sudah sesuai aturan atau belum,” ujar salah seorang keluarga pasien.

Sorotan hukum juga mengemuka. Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menegaskan bahwa setiap pungutan di atas aset milik pemerintah daerah wajib memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau parkir diberlakukan di RSUD, maka harus jelas dasar hukumnya. Apakah diatur dalam Perda atau Perwali. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi,” tegas Ahmad Zulfikar.

Ia menambahkan, Pemko Binjai dan Direktur RSUD Dr. Zulham tidak bisa saling melepaskan tanggung jawab, karena lahan rumah sakit merupakan aset daerah yang pengelolaannya melekat pada kewenangan pemerintah.

Sementara itu, perkembangan terbaru datang dari lembaga legislatif. Salah seorang awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti. Dalam keterangannya, Ketua DPRD membenarkan bahwa persoalan parkir tersebut telah menjadi perhatian DPRD.

“Kami sudah melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan melakukan kajian ulang terkait parkir yang meresahkan masyarakat,” ujar Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperjelas kebijakan parkir yang saat ini disebut masih dalam tahap uji coba, khususnya di area kantor-kantor pelayanan publik.

“Kami akan memperjelas lagi uji coba parkir yang berada di area kantor pelayanan dan akan melakukan pemanggilan kembali satu minggu kemudian,” tambahnya.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut mempertegas bahwa kebijakan parkir di fasilitas publik, termasuk RSUD Dr. Zulham Binjai, belum sepenuhnya final dan masih dalam proses evaluasi. Namun demikian, publik menilai evaluasi tersebut harus segera ditindaklanjuti secara konkret dan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur RSUD Dr. Zulham Binjai maupun Pemerintah Kota Binjai belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait dasar hukum dan mekanisme pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.

RedMOLBINJAI.id menegaskan, transparansi dan kepastian hukum adalah keharusan dalam pengelolaan fasilitas publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemko Binjai dan DPRD untuk memastikan kebijakan parkir tidak menyimpang dari fungsi sosial rumah sakit umum dan tidak meresahkan warga.

Reporter: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!