RedMOLBINJAI.id | Medan — Dugaan peredaran narkoba di kawasan Grand Stasion Medan kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang individu berinisial BSM, yang kerap disebut-sebut warga sebagai terduga bandar narkoba, hingga kini diduga masih bebas beraktivitas tanpa kejelasan proses hukum. Situasi ini tidak hanya mempertanyakan kinerja Polresta Medan, tetapi juga menyeret perhatian ke Polda Sumatera Utara.
Isu yang berulang tanpa kejelasan penanganan memicu desakan agar Kapolda Sumut tidak tinggal diam dan segera mengambil alih atensi serta pengawasan langsung. Publik menilai, jika dugaan tersebut telah lama beredar di masyarakat namun tidak direspons secara terbuka, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis di tingkat Polresta, melainkan menyangkut fungsi pengendalian dan supervisi di level provinsi.
“Kalau ini sudah jadi rahasia umum dan terus dibiarkan, wajar publik bertanya: apakah pengawasan dari Polda berjalan atau tidak?” ujar seorang tokoh masyarakat Medan.
Grand Stasion Medan bukan wilayah terpencil. Kawasan ini merupakan titik strategis dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Dugaan pembiaran peredaran narkoba di lokasi seperti ini dinilai sebagai peringatan keras bagi sistem penegakan hukum di Sumatera Utara, karena berpotensi menimbulkan kesan lemahnya komando dan pengawasan struktural.
Sorotan tajam mengarah pada Kapolresta Medan Kombes Pol Celvin Simanjuntak, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Namun di saat yang sama, publik juga mendesak Kapolda Sumut untuk memastikan bahwa seluruh jajaran di bawahnya bekerja sesuai standar profesionalisme dan aturan internal Polri.
“Jika Polresta belum mampu menjelaskan atau bertindak, Kapolda harus hadir. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena persoalan yang dibiarkan berlarut-larut,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Sumut.
Tekanan juga datang dari kalangan aktivis. Agus Halawa, S.H., menilai isu ini sudah melampaui batas kewajaran dan membutuhkan atensi serius dari pimpinan Polri di tingkat provinsi.
“Ini bukan sekadar isu lokal Medan. Ini menyangkut wajah penegakan hukum Sumatera Utara. Kapolda harus turun tangan, setidaknya memastikan ada pendalaman dan penjelasan resmi agar publik tidak terus berspekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang sangat tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba. Namun, menurutnya, hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pengawasan berjenjang dan keberanian struktural dalam menindak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Grand Stasion Medan serta keterkaitan individu berinisial BSM. Redaksi RedMOLBINJAI.id masih terus melakukan upaya konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar jargon perang terhadap narkoba. Diamnya aparat, baik di tingkat kota maupun provinsi, hanya akan memperdalam krisis kepercayaan dan memperbesar tekanan publik terhadap institusi kepolisian.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
