Diduga Kebal Hukum, Nama BSM Mencuat Sebagai Bandar Narkoba di Grand Stasion Medan, Kapolresta Medan Diuji Ketegasannya

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.id | Medan — Dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba kembali mengemuka dan menampar wajah pemberantasan narkotika di Kota Medan. Seorang terduga bandar narkoba berinisial BSM, yang disebut-sebut beroperasi bebas di kawasan Grand Stasion Medan, hingga kini diduga belum tersentuh proses hukum, meski namanya telah lama beredar di tengah masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polresta Medan di bawah komando Kombes Pol Celvin Simanjuntak. Pasalnya, dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut bukan isu baru, melainkan telah menjadi “rahasia umum” yang diperbincangkan warga sekitar selama bertahun-tahun.

“Nama BSM itu sudah lama kami dengar. Kalau warga kecil saja tahu, mustahil aparat tidak tahu. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Grand Stasion Medan dikenal sebagai kawasan strategis dengan aktivitas masyarakat yang padat. Jika dugaan peredaran narkoba benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, publik menilai hal tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kegagalan serius dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Tak sedikit pihak yang mulai berspekulasi, mempertanyakan apakah aparat benar-benar belum mampu mengungkap jaringan tersebut, atau justru ada faktor lain yang membuat penindakan terkesan mandek. Spekulasi ini berkembang liar dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau tidak benar, seharusnya dibantah dengan fakta dan tindakan. Kalau benar, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan publik terus berspekulasi,” tegas seorang tokoh masyarakat Medan.

Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis. Agus Halawa, S.H., aktivis Sumatera Utara, secara terbuka meminta Kapolresta Medan untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.


“Narkoba bukan persoalan sepele dan bukan bahan candaan. Ini kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa. Kapolresta Medan harus menunjukkan keberanian dan ketegasan,” ujarnya.

Agus menegaskan, negara telah menyediakan payung hukum yang sangat jelas dan keras melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pengedar dan bandar narkoba, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Hukumnya sudah tegas. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan kemauan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas terduga bandar narkoba berinisial BSM maupun alasan belum adanya penindakan di kawasan Grand Stasion Medan. Redaksi RedMOLBINJAI.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat klarifikasi secara berimbang apabila telah diperoleh.

Publik kini menanti langkah nyata Kapolresta Medan. Kasus ini bukan sekadar soal satu nama, melainkan ujian serius terhadap komitmen dan integritas penegakan hukum dalam perang melawan narkoba di Kota Medan.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!