
RedMOLBINJAI.id | Medan – Kecelakaan lalu lintas terus berulang dan memakan korban. Ironisnya, pelanggaran di jalan raya masih dianggap sepele, padahal faktanya menjadi pemicu utama tabrakan, luka berat, hingga kematian. Kondisi ini memantik kritik keras dari penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung, yang menilai lemahnya kesadaran pengendara dan penegakan hukum menjadi biang masalah.
Menurut Zulfahri, pelanggaran lalu lintas bukan lagi soal kelalaian, melainkan pembiaran sistemik yang terus dibiarkan terjadi. “Melanggar rambu, melawan arus, main ponsel saat berkendara, ngebut tanpa kendali—semua itu adalah bom waktu di jalan raya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya lalu lintas menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Lebih parah lagi, perilaku ceroboh kerap dianggap hal biasa: tidak memakai helm, spion dicopot, marka jalan diabaikan, hingga kebiasaan ugal-ugalan yang mengancam nyawa pengguna jalan lain.
Zulfahri juga menyoroti perilaku ekstrem yang kian marak, seperti melawan arus, balap liar, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta berkendara dalam kondisi mengantuk dan stres. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan lalu lintas yang berpotensi membunuh,” katanya.

Tak hanya faktor pengendara, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan serta infrastruktur jalan yang rusak turut memperparah risiko kecelakaan. Namun, ia menegaskan bahwa semua itu tak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kelalaian aparat dalam menegakkan aturan.
“Dampaknya jelas: kecelakaan fatal, kemacetan parah, kerugian materi, biaya pengobatan yang tinggi, hingga ancaman pidana. Tapi mengapa pelanggaran terus terjadi? Karena sanksi sering kali tidak tegas,” kritik Zulfahri.
Ia mendesak kepolisian agar berhenti bersikap lunak dan segera melakukan penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan tanpa pandang bulu. Tilang dan pidana harus diterapkan maksimal agar ada efek jera nyata di lapangan.

Selain penindakan, Zulfahri mendorong peningkatan edukasi dan kampanye keselamatan lalu lintas yang serius, bukan sekadar formalitas. Pemahaman terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) harus ditanamkan, disertai pengawasan ketat di titik-titik rawan pelanggaran.
“Melanggar aturan lalu lintas bukan cuma soal berani atau nekat. Itu soal mengorbankan nyawa orang lain. Kepatuhan adalah tanggung jawab bersama, dan negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.
Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus
