
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI –
Penunjukan Wahyu Umara, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai semakin menuai kritik tajam. Jabatan strategis yang menjadi tulang punggung pembangunan kota itu kini dinilai dipaksakan di tengah berbagai persoalan mendasar yang menyangkut kinerja, kesiapan fisik, serta keabsahan administrasi kepegawaian.
Berbagai catatan ini tidak lahir dari asumsi, melainkan dari fakta-fakta yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang, meski berulang kali diminta klarifikasi.
Beban Berat PUPR, Kesiapan Pimpinan Dipertanyakan
Dinas PUPR bukan sekadar OPD administratif. Dinas ini mengelola proyek fisik bernilai besar, menyangkut keselamatan publik, kualitas infrastruktur, dan serapan anggaran. Karena itu, jabatan Kepala Dinas PUPR menuntut kehadiran penuh, stamina kerja prima, serta keterlibatan langsung di lapangan.
Namun, kondisi kesehatan Wahyu Umara yang disebut masih menjalani perawatan medis rutin menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan menjalankan tugas secara optimal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kesiapan fisik pejabat bukan isu personal, melainkan syarat objektif efektivitas organisasi.
Kinerja dan Kehadiran Jadi Catatan Kritis
Selain kesehatan, rekam jejak kehadiran sejak yang bersangkutan dimutasi ke Kota Binjai juga menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun InvestigasiWartaGlobal.id menyebutkan bahwa kehadiran dinilai tidak konsisten, sementara tuntutan kerja di PUPR justru membutuhkan pimpinan yang hadir, memimpin rapat teknis, dan turun langsung ke lapangan.
Situasi ini menimbulkan kontradiksi nyata dengan instruksi Wali Kota Binjai yang menetapkan target cepat dan prioritas tinggi pada sektor infrastruktur.
Administrasi Jabatan Terakhir Dinilai Cacat
Sorotan paling krusial tertuju pada dokumen administrasi seleksi jabatan. Dalam berkas seleksi, Wahyu Umara tercantum memiliki jabatan terakhir sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai. Data tersebut kemudian dijelaskan sebagai kesalahan pengetikan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Dalam sistem kepegawaian ASN, kesalahan data jabatan pada tahap seleksi pimpinan tinggi bukan persoalan teknis biasa, melainkan menyangkut validitas proses dan keabsahan keputusan.
Akhmad Zulfikar, SH., MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan kepegawaian, menegaskan bahwa persoalan ini harus diuji secara hukum administrasi.
“Jika data jabatan terakhir yang menjadi dasar penilaian kompetensi tidak akurat, maka proses seleksi tersebut berpotensi cacat administrasi. Dalam hukum ASN, cacat administrasi bukan soal niat, tetapi soal akibat hukumnya,” tegas Akhmad Zulfikar.
Menurutnya, apabila kesalahan tersebut memengaruhi penilaian kelayakan, maka keputusan pengangkatan wajib dievaluasi, bahkan dapat berimplikasi pada ketidakabsahan jabatan secara hukum.
BKPSDM Dinilai Tak Menjawab Substansi
Kepala BKPSDM Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim, S.H., M.AP., disebut telah beberapa kali dimintai penjelasan terkait absensi dan pertimbangan kesehatan Wahyu Umara. Namun hingga kini, jawaban yang disampaikan terbatas pada klarifikasi kesalahan pengetikan, tanpa menjawab substansi kesiapan kerja dan kedisiplinan.
Sikap ini dinilai publik tidak mencerminkan prinsip transparansi, dan justru memperbesar kecurigaan bahwa proses seleksi tidak diuji secara ketat sebagaimana mestinya.
Risiko Hukum dan Dampak Pelayanan Publik
Pengamat menilai, membiarkan jabatan strategis PUPR berada dalam kondisi polemik berkepanjangan berisiko menimbulkan dua dampak serius:
pertama, hambatan kinerja pembangunan, dan kedua, potensi risiko hukum apabila di kemudian hari ditemukan cacat administrasi yang tidak diperbaiki sejak awal.
“Jika sejak awal sudah ada catatan hukum dan administrasi, maka pembiaran justru memperbesar masalah. Negara seharusnya hadir untuk memperbaiki, bukan menutup mata,” ujar Akhmad Zulfikar.
Desakan Evaluasi Terbuka
InvestigasiWartaGlobal.id mencatat meningkatnya desakan agar Pemerintah Kota Binjai melakukan evaluasi terbuka dan objektif terhadap penempatan Kepala Dinas PUPR, dengan mengacu pada aturan ASN, sistem merit, serta prinsip kehati-hatian hukum.
Langkah evaluasi dinilai bukan sebagai sanksi personal, melainkan upaya penyelamatan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kota Binjai terkait keseluruhan catatan tersebut.
InvestigasiWartaGlobal.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Redaksi.
