Jadi Bandar Narkoba di Kampung Sendiri, Tiga Pria Digulung Satres - Narkoba Polres Binjai

Admin RedMOL
0
Tiga tersangka  dan beberapa barang bukti

RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Upaya menjadikan lingkungan sendiri sebagai “ladang bisnis haram” akhirnya berujung petaka. Tiga pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah tempat tinggalnya sendiri tak berkutik saat digulung Satres- Njarkoba Polres Binjai, Sabtu (24/1/2026) siang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pria berinisial AM (46) dan SRA (52) di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 13.45 WIB. Keduanya diduga sudah lama menjalankan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat-res Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di Binjai Timur. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di bawah kendali IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H. selaku KBO Satres-Narkoba.

“Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Salah satu di antaranya terlihat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan. Naluri petugas langsung bergerak,” ujar AKP Ismail Pane.

Kecurigaan itu terbukti. Saat diminta mengambil kembali kotak rokok tersebut dan membukanya di hadapan petugas, ditemukan narkotika yang diduga siap edar. Dari tangan AM dan SRA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu brutto 0,28 gram, 7 paket ganja kering brutto 12,44 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4742 RAO, serta satu kotak rokok merek Helium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Berbagai barang bukti

Tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi cepat di lapangan, kedua terduga mengakui keterlibatan pelaku lain. Tim Satres- Narkoba bergerak cepat dan kembali meringkus M (36) di rumahnya di Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari kediaman M, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar dan menguatkan dugaan jaringan peredaran narkoba lokal, yakni 2 paket sabu brutto 6,70 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, plastik klip penyimpanan ekstasi, satu unit handphone, serta plastik klip kosong.

Ketiga terduga kini mendekam di sel Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tindakan tegas ini adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, apalagi yang merusak kampungnya sendiri,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan bekerja sama dengan kepolisian.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci utama untuk menyelamatkan generasi muda Binjai dari kehancuran akibat narkotika,” pungkasnya.

Redaksi: RedMOLBINJAI.ID

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!