RedMOLBINJAI.id | Binjai — Penyaluran bantuan Pemerintah Pusat untuk korban banjir di Kota Binjai akhirnya digerakkan secara menyeluruh. Namun pesan kerasnya satu: bantuan negara tidak boleh dijadikan ajang main mata. Pemerintah Kota Binjai bersama Forkopimda turun langsung mengawal distribusi bantuan kepada 8.004 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir November lalu, Rabu (31/12/2025).
Dari GOR Kota Binjai, pembagian tim penyalur se-Kota Binjai dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M. Kehadiran Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD, Kejaksaan, TNI-Polri, hingga jajaran OPD dan aparat wilayah bukan sekadar seremoni. Ini sinyal keras bahwa distribusi bantuan berada di bawah pengawasan lintas lembaga.
Data penerima sudah dikunci: 8.004 KK di lima kecamatan dan 24 kelurahan. Setiap KK berhak atas beras 15 kilogram, gula pasir 4 kilogram, obat-obatan, kasur, serta susu khusus lansia. Penyaluran dilakukan langsung ke titik-titik terdampak, termasuk Gang Balai Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, dan Jalan Nuri Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Binjai, Rudi Iskandar, S.T., membuka data mentah bantuan tanpa tedeng aling-aling: 2.177 unit kasur, 120 ton beras, 32 ton gula pasir, 20.000 sachet susu lansia, serta obat-obatan berupa vitamin. Seluruhnya berada dalam pengawasan Tim Koordinasi Monitoring Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat. Artinya, setiap karung beras dan setiap kasur harus bisa dilacak.
Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., menegaskan bantuan ini adalah instruksi langsung Pemerintah Republik Indonesia yang wajib disalurkan tuntas sebelum 31 Desember. Tidak ada ruang kompromi.
“Ini bantuan langsung dari Pemerintah Republik Indonesia. Harus sampai ke masyarakat, tidak boleh tertahan, apalagi diselewengkan,” tegas Wali Kota, sembari menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Nada tegas juga datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., yang mengingatkan bahwa penyimpangan bantuan bencana bukan pelanggaran ringan, melainkan potensi tindak pidana. Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini br. Surbakti ikut menekan agar pengawasan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, warga korban banjir mengakui bantuan ini sangat membantu kebutuhan dasar pascabencana. Namun publik menuntut lebih dari sekadar pembagian sembako. Transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pemulihan pascabencana kini menjadi ujian serius bagi Pemko Binjai.
Catatan akhirnya jelas: bantuan sudah turun, pengawasan sudah dipasang. Siapa pun yang nekat bermain di atas penderitaan korban banjir, siap-siap berhadapan dengan hukum dan sorotan publik.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
