
RedMOLBINJAI.id | Medan — Dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) akhirnya memasuki fase krusial. Setelah dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan hidup, kasus perusahaan tersebut kini resmi ditangani oleh Bidang Penindakan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan surat resmi DLH Sumut Nomor 700/1.2.4/3942 tertanggal 25 November 2025 yang diterima DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia). Dalam surat itu ditegaskan PT. IPI tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin lingkungan, sebuah pelanggaran fundamental dalam operasional industri.
Namun ironisnya, meski status ilegal telah ditegaskan secara tertulis, pabrik PT. IPI di Jalan KL Yos Sudarso masih beroperasi bebas tanpa hambatan. Aktivitas produksi terus berjalan seolah hukum lingkungan tidak berlaku bagi perusahaan tersebut.

Lebih jauh, tim wartawan menemukan truk berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup justru terlihat mengangkut limbah dari area pabrik PT. IPI. Kepada wartawan, pengemudi truk mengaku rutin mengangkut limbah PT. IPI hingga tiga kali setiap bulan.
Pernyataan sopir truk ini semakin memperkeruh situasi. Ia menyebutkan bahwa pihak PT. IPI telah melakukan penyetoran kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebuah pengakuan yang memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak transparan, pembiaran, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan limbah industri.
Ketidakseriusan DLH Kota Medan dalam menindaklanjuti temuan tersebut menuai kritik keras. Hingga berbulan-bulan berlalu, tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian operasional, penyegelan, ataupun sanksi administratif terhadap PT. IPI.

Merespons pembiaran tersebut, DPD MOSI Kota Medan pada 16 Desember 2025 secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan penindakan kepada DLH Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam surat itu, MOSI menegaskan kewajiban negara menegakkan hukum lingkungan sesuai UUD 1945, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan yang sah.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan. Sementara Pasal 130 ayat (1) mengharuskan pengolahan air limbah secara bertanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana (Pasal 76 serta Pasal 97–115) bagi pelanggar.
Terpisah, pada 8 Januari 2026, DLH Provinsi Sumatera Utara melalui M. Nur dari Bidang Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) memastikan bahwa laporan DPD MOSI telah didisposisikan ke ranah penindakan hukum.
“Penanganan terhadap PT. IPI akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Nur.
Ia juga menyatakan akan menekan DLH Kota Medan agar segera melaporkan hasil pemeriksaan dan langkah konkret yang telah dilakukan terhadap PT. IPI. DLH Sumut, lanjutnya, mendukung penuh langkah DPD MOSI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus PT. IPI kini menjadi cermin ujian integritas penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara. Publik menunggu, apakah negara benar-benar hadir menindak pelanggaran, atau justru kembali membiarkan praktik industri ilegal berlindung di balik pembiaran birokrasi.
Reporter: Zulfahri Tanjung
Editor: Zoel Idrus
