Medan – RedMOLBINJAI.id | Bau busuk ketertutupan kian menyengat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dinas Pendidikan Labura kini berada di pusaran sorotan setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sekolah diduga sengaja dikunci rapat, seolah menjadi dokumen terlarang yang tak boleh disentuh publik.
Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menuding keras PPK Dinas Pendidikan Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., tidak paham atau sengaja menginjak-injak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permintaan salinan empat RAB pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, justru berujung jalan buntu tanpa penjelasan yang masuk akal.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini patut diduga upaya sistematis menutup informasi. RAB itu uang rakyat, bukan rahasia dapur pejabat,” tegas Zulfahri, Senin (29/12).
Menurutnya, dalih bahwa RAB adalah dokumen internal merupakan alibi basi yang berulang kali dipakai birokrasi bermasalah. Padahal, UU KIP dengan terang menyebutkan bahwa setiap informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran negara wajib dibuka, kecuali yang dikecualikan secara hukum—dan RAB jelas bukan termasuk di dalamnya.
RedMOLBINJAI.id mencatat, ketertutupan ini sejalan dengan berbagai temuan lapangan: papan proyek tak jelas atau tak terpasang, spesifikasi pekerjaan minim informasi, hingga kualitas bangunan sekolah yang kerap dipertanyakan publik. Ketika diminta transparan, pejabat justru bersembunyi di balik meja birokrasi.
Yang lebih mencengangkan, Bupati Labuhanbatu Utara memilih bungkam total. Konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkait temuan awak media Aspirasinasional.com soal dugaan tidak transparannya RAB pembangunan SMPN 5 Sialang Taji tak digubris sama sekali. Sikap diam ini memantik dugaan serius adanya pembiaran dari pucuk pimpinan daerah.
“Kalau kepala daerah diam, publik wajar curiga. Bungkam bukan solusi, justru memperkuat dugaan ada yang disembunyikan,” ujar Zulfahri.
Ia mengingatkan, praktik menutup informasi publik di banyak daerah berujung sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan ke PTUN, bahkan laporan pidana. Menghalangi akses informasi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi pelanggaran hukum.
Zulfahri menyerukan agar masyarakat sipil dan media tidak takut dan tidak diam. Pengawasan anggaran pendidikan adalah kewajiban publik demi mencegah anggaran menjadi bancakan terselubung.
Kasus ini kembali menelanjangi wajah birokrasi Labura: transparansi hanya jargon, keterbukaan hanya slogan. Ketika RAB dikubur dan pejabat memilih bungkam, publik berhak bertanya dengan lantang—
siapa yang sedang dilindungi, dan apa yang sebenarnya ditutup-tutupi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara?
Redaksi: RedMOLBINJAI.id
Editor: Zulkarnain Idrus
