
Medan – RedMOLBINJAI.id | Konten viral di media sosial TikTok yang menuding praktik judi tembak ikan merek GBM99 di Medan Utara sebagai milik seorang perempuan bernama Cici akhirnya terbantahkan. Penelusuran langsung awak media di lapangan justru menemukan fakta sebaliknya: nama Cici diseret tanpa dasar, sementara sosok yang diduga kuat mengendalikan bisnis haram tersebut adalah pria bernama David.
Judul provokatif akun @Mentiko.id yang menyebut “Kapolda Sumut Tak Berdaya Berantas Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Cici” dinilai serampangan, tidak diverifikasi, dan berpotensi menjadi fitnah terbuka. Pasalnya, hasil investigasi pada Sabtu (20/12/2025) membuktikan bahwa meski praktik judi itu memang eksis, pemilik yang disebut dalam konten viral sama sekali tidak sesuai fakta lapangan.
Sejumlah warga Marelan Pasar Satu Setengah dengan tegas menyebut bahwa mesin judi tembak ikan tersebut dikendalikan oleh David, warga setempat yang namanya sudah lama dikenal dalam lingkaran perjudian di kawasan Medan Utara.
“Kalau soal mesin tembak ikan itu, semua orang Marelan tahu siapa yang mainkan. Itu David, bukan Cici. Jangan dibalik-balik,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Lebih jauh, RedMOLBINJAI.id menemukan bahwa jaringan mesin judi tembak ikan tidak berhenti di Medan Utara. Titik-titik perjudian yang diduga dikelola David juga menjalar ke Kabupaten Langkat, mulai dari Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Simpang Bengkel Kecamatan Stabat, hingga beberapa kecamatan lain. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama, nyaris tanpa sentuhan hukum.
Ironisnya, keberadaan mesin judi yang terang-terangan beroperasi itu seolah menjadi pemandangan biasa, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Fakta ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: ke mana arah pengawasan aparat penegak hukum selama ini?
Salah seorang warga, Riski, mengaku prihatin dan mengecam keras penyebutan nama Cici dalam konten viral tersebut. Menurutnya, kesalahan informasi itu tidak hanya ceroboh, tetapi juga kejam karena menyeret orang yang tidak tahu-menahu ke dalam pusaran isu pidana.
“Nama orang dipermainkan seenaknya. Cici itu tidak ada urusannya. Yang kelola judi itu David. Kalau mau bongkar, bongkar yang benar, jangan cari sensasi,” tegas Riski.
RedMOLBINJAI.id menilai, narasi viral tanpa verifikasi lapangan adalah racun informasi. Selain mencederai prinsip jurnalistik, konten semacam itu berpotensi melanggar hukum karena menyebarkan tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak bisa terus bersembunyi di balik klarifikasi. Fakta di lapangan sudah cukup gamblang menunjukkan adanya praktik perjudian yang meresahkan dan meluas lintas wilayah. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar retorika.
Jika mesin judi terus beroperasi dan pelaku utama tetap bebas, maka wajar bila masyarakat bertanya dengan nada sinis:
apakah hukum masih tajam ke bawah, atau justru tumpul ke pengendali judi?
Reporter: Mhd Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
