Dana Perdamaian atau Salah Tafsir? Polres Binjai Beri Penjelasan Soal Polemik Penanganan Perkara PPA

Admin RedMOL
0

Binjai | RedMOLBINJAI.id —
Polemik penanganan perkara Pasal 284 KUHP di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya pungutan dalam proses hukum, muncul penjelasan berbeda dari sumber yang memahami langsung mekanisme penyelesaian perkara tersebut.

Menurut sumber tersebut, dana yang diserahkan oleh pihak terlapor tidak diposisikan sebagai biaya jaminan penangguhan penahanan, melainkan disebut berkaitan dengan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor, mengingat perkara yang ditangani merupakan delik aduan.


Uang Disebut Bagian Kesepakatan Damai, Bukan Proses Hukum

Sumber menjelaskan, dalam perkara delik aduan, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan merupakan opsi yang sah sepanjang disepakati para pihak. Dalam konteks itu, dana yang muncul dipahami sebagai bagian dari kesepakatan damai, bukan sebagai biaya resmi yang dipungut aparat.

“Dana tersebut disebut sebagai bagian dari perdamaian antara pelapor dan terlapor. Bukan biaya jaminan penangguhan, apalagi pungutan dari penyidik,” ujar sumber tersebut.

Adapun nominal yang ramai diperdebatkan, yakni Rp10 juta dan Rp2 juta, menurut versi ini, tidak berdiri dalam kerangka administrasi penahanan, melainkan berada di ranah kesepakatan antar pihak yang berperkara.


Jaminan Personal Tetap Ada, Proses Hukum Disebut Berjalan

Selain kesepakatan damai, sumber menyebut bahwa jaminan personal telah disampaikan oleh masing-masing pihak keluarga. Jaminan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab agar para pihak tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian, penanganan perkara diklaim tetap berjalan sesuai prosedur hukum, sembari menunggu keputusan pelapor terkait pencabutan laporan.


Pencabutan Laporan Hak Mutlak Pelapor

Terkait pencabutan laporan, sumber menegaskan bahwa hak tersebut sepenuhnya berada di tangan pelapor, sesuai karakter delik aduan. Aparat kepolisian, menurutnya, hanya memfasilitasi proses administratif yang diperlukan setelah adanya kesepakatan damai.

Namun di sisi lain, perbedaan pemahaman inilah yang disebut memicu kegaduhan di ruang publik, karena tidak semua pihak melihat batas yang tegas antara proses hukum dan kesepakatan damai.


Keributan di Ruang PPA Dinilai Miskomunikasi

Peristiwa adu mulut yang terjadi saat awak media melakukan konfirmasi di ruang Unit PPA pada 21 Desember 2025 juga mendapat penjelasan. Menurut sumber, kejadian tersebut dipicu situasi emosional dan miskomunikasi, bukan upaya untuk menutup akses informasi.

Larangan membawa telepon genggam ke ruangan disebut sebagai kebijakan internal yang lazim diterapkan demi menjaga ketertiban dan fokus pelayanan.


Polres Binjai Diminta Transparan

Meski demikian, sorotan publik terhadap perkara ini dinilai wajar. Transparansi dan kejelasan prosedur menjadi tuntutan utama agar tidak muncul tafsir liar di masyarakat.

Sumber menyebut, Polres Binjai terbuka terhadap pengawasan, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur pengaduan resmi tetap tersedia.


Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara sensitif yang melibatkan relasi personal dan keluarga.

RedMOLBINJAI.id menilai, penjelasan terbuka, proporsional, dan transparan adalah kunci agar perkara ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.


Redaksi: RedMOLBINJAI.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!