PT. IPI Diduga Kebal Hukum, Limbah Tanpa Izin Dibiarkan, MOSI Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.id | Medan – Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) kini memasuki fase serius dan memalukan bagi wajah penegakan hukum di Kota Medan. Perusahaan tersebut hingga kini bungkam total terkait dugaan operasional pabrik tanpa izin lingkungan, meski telah dua kali dilayangkan surat konfirmasi resmi oleh DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia).

Fakta mencengangkan terungkap, berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, PT. IPI tidak mengantongi izin lingkungan hidup. Namun anehnya, aktivitas pabrik masih terus berjalan normal, seolah-olah hukum tak berlaku bagi korporasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi perlindungan dari oknum tertentu di lingkaran kekuasaan.

Sikap diam PT. IPI dinilai bukan sekadar menghindari klarifikasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol publik dan kerja jurnalistik. MOSI menilai, bungkamnya perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik kotor di balik meja, termasuk dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan oknum pejabat dan aparat penegak hukum.

Akibat tidak adanya respons dari pihak perusahaan maupun langkah tegas dari Pemko Medan, DPD MOSI akhirnya melayangkan surat konfirmasi kedua yang ditujukan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Wali Kota Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumut, serta DPRD Kota Medan. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik impunitas yang kian terang-benderang.

Ancaman Sanksi Hukum Berat Menanti

Jika dugaan ini terbukti, PT. IPI berpotensi dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam:

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pasal 116 UU PPLH, yang membuka peluang penjeratan pidana korporasi, termasuk penanggung jawab perusahaan secara pribadi.

Pasal 76 UU PPLH, yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Tak hanya perusahaan, oknum pejabat yang diduga melakukan pembiaran atau meloloskan operasional ilegal juga berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta UU Tipikor jika terbukti menerima imbalan atau gratifikasi.


Kerugian Negara dan Lingkungan

Keberadaan pabrik tanpa izin lingkungan jelas merugikan daerah. Selain berpotensi mencemari lingkungan, PT. IPI diduga tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah melalui pajak dan retribusi. Kerusakan lingkungan akibat limbah ilegal juga dapat memicu biaya pemulihan yang sangat besar dan berujung membebani APBD.

Lebih jauh, pembiaran ini menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika pelanggaran terang-terangan dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa daya.

Ketua DPD MOSI, Rudi Huta Gaol, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata.
“Ini bukan sekadar soal izin, ini soal wibawa hukum. Jika aparat tetap diam, maka patut diduga ada permainan. Kami mendesak Kejatisu dan Kapolda Sumut segera turun tangan,” tegasnya.

Kini sorotan publik tertuju pada Pemko Medan, Kejatisu, dan Polda Sumut. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk di bawah tekanan kepentingan? Kasus PT. IPI menjadi ujian telanjang bagi komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara.

Redaksi: RedMOLBINJAI.id
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!