Kamera Dibungkam, Klarifikasi Ditutup: Polsek Medan Sunggal Alergi Transparansi?

Admin RedMOL
0

Medan – RedMOLBINJAI.id |
Ada yang janggal di Polsek Medan Sunggal. Saat publik menuntut klarifikasi atas dugaan pelepasan pelaku begal yang viral di media sosial, justru kamera wartawan yang dipermasalahkan. Seorang jurnalis CNN Indonesia dilarang mengambil gambar tampak depan kantor Polsek, meski dilakukan dari ruang publik, Senin (22/12/2025).

Peristiwa ini bukan sekadar salah paham di lapangan. Ia mencerminkan mentalitas tertutup aparat, sekaligus memunculkan kecurigaan serius: apa yang sebenarnya sedang dijaga rapat-rapat oleh Polsek Medan Sunggal?

Kedatangan awak media CNN Indonesia bertujuan jelas dan sah: mengonfirmasi informasi yang telah viral terkait dugaan pelepasan pelaku begal yang sebelumnya diamankan warga. Video kejadian yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, menyulut kemarahan publik dan menuntut penjelasan resmi dari aparat.

Namun alih-alih membuka ruang klarifikasi, yang terjadi justru teriakan, larangan, dan sikap intimidatif, hanya karena jurnalis mendokumentasikan bagian luar kantor polisi dari arah jalan raya.

“Pas ambil gambar kantor Polsek dari depan, ada yang teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ungkap Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.

Situasi makin mencurigakan ketika seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman, mengaku sebagai Panit, mendatangi jurnalis dan menyatakan pengambilan gambar harus dengan izin, seolah-olah jalan raya berubah menjadi wilayah terlarang.

Padahal fakta tak terbantahkan: sebelum pengambilan gambar, awak media telah melapor ke petugas piket, menyampaikan maksud peliputan, serta meminta bertemu Kapolsek atau Kanit Reskrim. Artinya, peliputan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai etika jurnalistik.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal izin, melainkan soal ketakutan terhadap sorotan publik.

Pengamat pers Muhammad Zulfahri Tanjung menilai tindakan aparat Polsek Sunggal sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi.

“Memotret bagian luar kantor polisi dari ruang publik adalah hak pers dan warga negara. Jika itu dilarang tanpa dasar hukum, maka patut diduga ada upaya membungkam kontrol sosial,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Bahkan, Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan.

Yang semakin memperkeruh keadaan, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Sunggal memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada sikap terbuka. Diamnya pimpinan Polsek justru mempertebal kesan bahwa ada persoalan serius yang enggan disorot.

RedMOLBINJAI.id menilai, ketika kamera dilarang dan pertanyaan dihindari, maka yang patut dicurigai bukan wartawan, melainkan institusi yang takut diawasi.

Kini sorotan tajam mengarah ke Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara. Publik menunggu:
apakah praktik pembungkaman pers ini akan dievaluasi, atau dibiarkan menjadi kebiasaan baru di tingkat Polsek?

Karena dalam negara demokrasi, kantor polisi bukan benteng kebal kritik, dan kamera wartawan bukan musuh negara.


Redaksi: RedMOLBINJAI.id

Editor: Zulkarnain Idrus


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!