
RedMOLBINJAI.id | Breaking Nasional —
Skandal seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas PUTR Kota Binjai kini meledak ke level nasional. Rangkaian kejanggalan yang terungkap bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya operasi kekuasaan untuk mengendalikan jabatan strategis pengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Nilai seleksi yang melonjak tak wajar, dominasi pejabat “impor”, dugaan minim kehadiran kerja, dalih ceroboh “salah ketik” dari BKD, hingga pengumuman hasil seleksi yang ditahan tanpa alasan transparan, membentuk satu kesimpulan sementara: seleksi ini diduga tidak berdiri netral dari kepentingan elit penguasa.
Nilai Fantastis Pejabat Mutasi: Siapa Bermain di Balik Angka?
Dua nama peserta mutasi mencuat dengan nilai “langit” yang memicu kegaduhan di internal ASN.
Wahyu Umara, mutasi dari Kabupaten Serdangbedagai, mencatat nilai makalah 84,3 dan wawancara 85,5.
Sementara Irsan Firdaus, S.H., M.AP., mutasi dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mencetak nilai wawancara 87,5—angka yang dinilai nyaris mustahil tanpa rekam kerja panjang di Binjai.
“Angka ini bukan sekadar tinggi, tapi terlalu bersih. Dalam praktik, nilai seperti ini biasanya ‘disiapkan’, bukan lahir dari proses alamiah,” ujar seorang ASN senior Pemko Binjai kepada RedMOLBINJAI.id, meminta identitasnya dirahasiakan.
Jarang Masuk Kantor, Tapi Disiapkan Kuasai Proyek Miliaran
Investigasi RedMOLBINJAI.id mengungkap dugaan bahwa Wahyu Umara selama sekitar enam bulan masa mutasi jarang hadir aktif bekerja di Pemko Binjai.
“Saya hampir tidak pernah melihat beliau menjalankan aktivitas kantor secara rutin. Tapi tiba-tiba namanya digadang-gadang untuk PUTR. Ini janggal,” ungkap sumber internal lain.
Kondisi ini memantik pertanyaan besar:
jika kehadiran saja bermasalah, bagaimana mungkin ia dianggap paling layak mengelola proyek infrastruktur bernilai besar?
Isu Kesehatan: Sensitif, Tapi Menyangkut Kepentingan Negara
Di balik seleksi, beredar informasi yang belum terkonfirmasi resmi mengenai kondisi kesehatan Wahyu Umara yang disebut membutuhkan perawatan berkala.
Redaksi menegaskan, ini bukan serangan personal, melainkan pertanyaan kelayakan jabatan publik.
PP Nomor 11 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan pejabat pimpinan tinggi sehat jasmani dan rohani.
Jika seorang pejabat tidak bisa hadir penuh, siapa yang sebenarnya akan mengendalikan dinas strategis tersebut? Pertanyaan ini menguatkan dugaan adanya aktor bayangan.
BKD Berlindung “Salah Ketik”: Kelalaian atau Tameng Kekuasaan?
Penjelasan “salah ketik” dari BKD Kota Binjai terkait penulisan jabatan Wahyu Umara justru menjadi titik kritis.
Dalam seleksi jabatan strategis, satu kesalahan dokumen saja lazimnya berakibat diskualifikasi. Namun dalam kasus ini, kesalahan justru dimaafkan.
“Kalau peserta lain salah satu huruf saja bisa gugur. Tapi ini tidak. Publik berhak curiga, ada perlakuan istimewa,” kata sumber birokrasi.
Dalih ini dinilai sebagai tameng administratif untuk melindungi skenario kekuasaan yang sedang berjalan.
Pengumuman Ditahan: Menunggu Restu Siapa?
Penundaan pengumuman hasil seleksi tanpa penjelasan resmi menjadi sinyal paling keras dugaan intervensi penguasa.
Dalam sistem merit, jadwal adalah komitmen hukum dan etika. Ketika jadwal dilanggar, pertanyaan tidak lagi tertuju pada panitia, tetapi siapa yang berada di atas panitia.
Apakah hasil seleksi masih dinegosiasikan?
Apakah ada kepentingan yang belum “aman”?
BKD dan Inspektorat Membisu: Pengawas Lumpuh di Hadapan Kekuasaan
Upaya konfirmasi kepada BKD dan Inspektorat Kota Binjai hingga 18 Desember 2025 tidak mendapat respons.
Sikap diam ini memperkuat persepsi publik bahwa fungsi pengawasan internal telah lumpuh, atau lebih buruk, tunduk pada tekanan kekuasaan.
Pakar Hukum: Ini Bisa Dibatalkan, Penguasa Bisa Ikut Terseret
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika terbukti ada pengkondisian, maka seluruh hasil seleksi berpotensi batal demi hukum.
“Intervensi kekuasaan dalam seleksi ASN adalah pelanggaran serius. Bukan hanya panitia, tetapi pihak yang memberi tekanan atau arahan juga bisa dimintai pertanggungjawaban administratif,” tegasnya.
Ia menyebut potensi pelanggaran UU ASN, PP 11/2017, PP 94/2021, serta Peraturan KASN, dengan sanksi pembatalan hasil seleksi hingga hukuman disiplin berat.
Redaksi: Ini Darurat Nasional Sistem Merit ASN
Kasus PUTR Binjai telah berubah menjadi peringatan darurat nasional:
bahwa jabatan publik bisa direkayasa ketika kekuasaan menguasai birokrasi.
Jika jabatan infrastruktur diserahkan melalui operasi kepentingan, maka proyek, anggaran, dan kebijakan publik berisiko menjadi alat balas jasa politik.
RedMOLBINJAI.id menyerukan:
- Audit independen segera
- Pemanggilan KASN
- Intervensi tegas Kementerian Dalam Negeri
Jika negara diam, maka rakyat yang akan membayar mahal.
Editor: Zulkarnain Idrus

