
Jambi – RedMOLBINJAI.id |
Gelombang kemarahan insan pers kembali meledak. Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi dan kali ini menyasar wartawati perempuan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Aksi biadab tersebut diduga dilakukan oleh oknum penjaga gudang BBM ilegal bernama Sibarani di kawasan Lingkar Barat, Mayang Mengurai, Kota Jambi.
Korban diketahui bernama Tantri Mandayani (37), seorang jurnalis perempuan yang menjabat sebagai Kepala Biro Media Online Buser Expose. Tantri merupakan warga Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bibir pecah, lebam di bagian dada, serta luka pada tenggorokan akibat dicekik secara brutal oleh pelaku.
Investigasi Berujung Kekerasan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Tantri bersama rekannya Ruli tengah menjalankan tugas jurnalistik berupa kontrol sosial. Keduanya menemukan sebuah gudang BBM ilegal di kawasan Lingkar Barat yang diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.
Di lokasi tersebut, terlihat mobil tangki berwarna putih-biru keluar masuk gudang, yang diduga sedang melakukan bongkar muat BBM ilegal. Sebagai jurnalis, Tantri dan Ruli melakukan investigasi lapangan dan perekaman video sebagai bukti jurnalistik atas aktivitas ilegal tersebut.
Namun, situasi berubah drastis. Sibarani, yang diduga sebagai penjaga gudang BBM ilegal tersebut, mendatangi korban, merampas paksa handphone, lalu menghapus seluruh produk jurnalistik berupa video rekaman aktivitas ilegal yang telah didokumentasikan.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian digiring secara paksa dan dianiaya. Tantri dipukul hingga bibirnya pecah, lalu dicekik di bagian leher dan dada. Akibat cekikan tersebut, hingga berita ini diterbitkan, korban masih mengalami kesulitan menelan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
Laporan Polisi dan Jerat Hukum
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polresta Jambi pada Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 15.09 WIB. Dalam laporan resminya, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 352 KUHP.
Kasus ini tidak hanya menyangkut penganiayaan biasa, namun juga perampasan alat kerja jurnalis, penghapusan barang bukti, serta upaya menghalangi kerja pers, yang berpotensi menambah jerat hukum terhadap pelaku.
Kecaman Keras Organisasi Pers
Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi, Dody Chandra, menyampaikan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta keseriusan aparat kepolisian. Tidak boleh ada premanisme di Provinsi Jambi, apalagi dilakukan oleh jaringan mafia BBM ilegal. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini serangan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Dody.
Senada dengan itu, Fahmi, Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, menilai perbuatan pelaku sebagai tindakan keji yang melukai harkat dan martabat perempuan.
“Seorang lelaki menganiaya wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan biadab. Pelaku harus ditindak tegas dengan dasar perlindungan terhadap perempuan dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Fahmi, Sabtu (20/12/2025).
Jurnalis Dilindungi Undang-Undang
Perlu ditegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intimidasi, kekerasan, dan penghalangan tugas.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari dan menyampaikan informasi.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.
Desakan Tegas kepada Polda Jambi
Dody Chandra menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Tangkap dan proses segera pelaku. Kami juga mendesak Polda Jambi melakukan razia besar-besaran dan menertibkan seluruh gudang penimbunan BBM ilegal yang selama ini diduga mempekerjakan preman. Jika ingin Kota Jambi aman, komitmen memberantas premanisme harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polresta Jambi dan Polda Jambi. Publik dan insan pers menunggu keberanian aparat dalam menindak mafia BBM ilegal sekaligus pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa pandang bulu.
Redaksi: RedMOLBINJAI.id
Editor: Zulkarnain Idrus
