
Medan, RedMOLBinjai.id – Publik Sumatera Utara digemparkan dengan dugaan penganiayaan terhadap tahanan oleh oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir AS. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kecaman keras dari masyarakat, tetapi juga menekan institusi kepolisian untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Kanit Jatanras Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, Jumat (12/12/2025), menyatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang diterima SPKT Polrestabes Medan sedang dalam tahap penyelidikan. “Seluruh bukti dan keterangan akan diperiksa secara objektif, tanpa pengecualian. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi etik dan pidana,” jelasnya.
Iptu Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kepolisian Republik Indonesia akan bertindak tegas dan adil sesuai prinsip Presisi,” tegasnya.
Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2025, ketika tahanan bernama Hendra Marolop Simangunsong diduga menjadi korban kekerasan di sel Polrestabes Medan oleh Brigadir AS. Orang tua Hendra, G. Simangunsong, menyebut anaknya mengalami penganiayaan yang jelas melanggar hak-hak tahanan.
Praktisi Hukum Sumut: Oknum Polisi Tidak Boleh Dilanggar Hukum
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH, menegaskan bahwa dugaan penganiayaan ini harus ditindak tegas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Perkap Polri mengatur sanksi tegas bagi anggota yang melanggar hak tahanan. Jika terbukti, oknum polisi tidak hanya bisa dikenai sanksi etik, tetapi juga pidana. Tidak ada ampun bagi pelanggaran seperti ini,” tegas Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, proses penyelidikan harus transparan dan terbuka agar publik tidak mencurigai adanya perlindungan terhadap pelaku. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, agar kepercayaan terhadap kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polrestabes Medan dan institusi Polri secara keseluruhan. Publik menuntut agar penegakan hukum berjalan adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, membuktikan bahwa aparat tidak kebal hukum.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
