RedMOLBinjai.id | Skandal Penegakan Hukum di Binjai: Penculikan Mau Didamaikan, Ormas Preman Dibiarkan

Admin RedMOL
0


Binjai – RedMOLBinjai.id | Gelombang protes terus menggema di depan Mapolda Sumut. Aksi ini merupakan akumulasi dari kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai lemah, diskriminatif, dan tidak transparan, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.


🟥 Penculikan Mau Diselesaikan Damai? Polres Binjai Langgar Hukum!

Fakta mengejutkan terungkap ke publik. Polres Binjai diduga mencoba menyelesaikan kasus penculikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) — sebuah langkah yang tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga melecehkan hak-hak korban.

🔍 Penjelasan Hukum:

  • Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, keadilan restoratif hanya berlaku untuk tindak pidana ringan
  • Penculikan adalah tindak pidana berat, diatur dalam Pasal 328 KUHP
  • Ancaman hukuman di atas 5 tahun, bukan kategori delik ringan
  • Termasuk kejahatan serius terhadap kemerdekaan dan keselamatan jiwa seseorang

“Penculikan tidak bisa diselesaikan lewat damai. Ini bukan perkara salah paham, ini pelanggaran serius yang bisa menimbulkan trauma berkepanjangan,” tegas pengamat hukum pidana dari UMSU, Dr. Rinaldi Nasution.



🤐 Kapolres dan Kasat Reskrim Binjai Pilih Bungkam

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo justru memilih bungkam. Berkali-kali diminta klarifikasi, tak sekalipun pernyataan keluar dari jajarannya.

Lebih ironis lagi, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, malah memblokir WhatsApp wartawan yang ingin mendapatkan keterangan resmi.

📣 Redaksi RedMOLBinjai.id menilai, sikap ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan melawan semangat reformasi Polri.



🔥 Kasus Kekerasan oleh Ormas di Wilayah Hukum Binjai Masih Gelap

Sementara di wilayah hukum Polres Binjai masyarakat dikejutkan oleh kasus penyerangan terhadap ketua salah satu OKP yang dilakukan oleh ketua dan anggota Ormas FKPPI. Rekaman video dan kesaksian sudah beredar luas, namun Polres Langkat belum juga menetapkan tersangka.

Padahal, tindakan tersebut jelas memenuhi unsur penganiayaan dan teror, yang seharusnya ditindak cepat dan tegas.

“Kalau pelaku dari ormas dibiarkan, maka hukum di Binjai sudah tidak punya nyali,” kata seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan.


📌 Publik Desak Kapolda Bertindak!

Dalam aksi demonstrasi di Mapolda Sumut, massa menuntut:

  • Evaluasi dan pencopotan Kapolres Binjai
  • Proses hukum tanpa restorative justice untuk kasus penculikan
  • Penetapan tersangka dan penahanan pelaku penyerangan ketua OKP
  • Penindakan aparat yang menghalangi tugas jurnalistik


🛑 Catatan Redaksi RedMOLBinjai.id:

  • Restorative Justice tidak berlaku untuk penculikan
  • Menutup informasi adalah bentuk ketakutan institusional
  • Pejabat publik yang “banci bicara” layak dievaluasi

Kita tidak bisa berharap pada aparat yang lebih sibuk menjaga citra daripada menegakkan keadilan. Kami menyerukan kepada Kapolda Sumut, Kapolri, hingga Kompolnas untuk segera mengevaluasi dua institusi Polres yang kini kehilangan kepercayaan publik.


📰 RedMOLBinjai.id | Media Lawan Ketidakadilan "Kami tidak diam, ketika hukum dikalahkan kekuasaan."



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!