KORBAN DIDUGA DIKEROYOK DI DEPAN ALFAMIDI GUNUNG TUA, 4 ORANG DILAPORKAN HANYA 1 TERSANGKA, SOSOK YANG DITUDING OTAK PENGANIAYAAN MASIH BEBAS

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | PADANG LAWAS UTARA — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ongku P. Harahap, warga Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan tajam. Dua bulan sejak dilaporkan, perkara ini belum menjawab pertanyaan mendasar korban: mengapa dari empat orang yang dilaporkan, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara BRT, yang dituding sebagai otak penganiayaan, masih berstatus saksi?

Kasus yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 melalui LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Bolak itu kini semakin menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19 tertanggal 12 Oktober 2026.

Berkas dikembalikan, korban mempersoalkan prarekonstruksi, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum terjawab. Lantas, sejauh mana penyidikan perkara ini benar-benar mengungkap seluruh fakta?

EMPAT ORANG DILAPORKAN, MENGAPA BARU SATU TERSANGKA?

Kekecewaan Ongku bukan tanpa alasan. Ia mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilainya belum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Saya sangat kecewa. Empat orang saya laporkan, baru satu jadi tersangka. Padahal BRT itu jelas otak pelakunya, dia ada pengakuan ikut memukul saya, tapi sampai sekarang tidak pernah jadi tersangka," ungkap Ongku kepada wartawan.

Pernyataan korban tersebut menjadi salah satu poin yang perlu didalami penyidik. Jika terdapat keterangan atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, fakta itu semestinya diuji secara objektif untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing orang.

Namun, penetapan tersangka tidak dapat semata-mata didasarkan pada tuduhan korban. Penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti dan menjelaskan perkembangan pemeriksaan secara profesional.

Yang dipersoalkan bukan sekadar jumlah tersangka, melainkan apakah seluruh dugaan keterlibatan telah diperiksa secara serius dan transparan.

BERMULA DARI SPBU, BERUJUNG PENGANIAYAAN DI DEPAN ALFAMIDI

Menurut penuturan Ongku, peristiwa bermula di salah satu SPBU di Gunung Tua ketika dirinya hendak mengisi BBM sepeda motor.

Di lokasi itu, ia bertemu dengan BRT. Keduanya disebut terlibat perdebatan terkait laporan Ongku sebelumnya ke Polres Tapanuli Selatan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Paluta.

BRT disebut tidak terima dan memaki Ongku.

Tidak lama setelah meninggalkan SPBU, Ongku mengaku dicegat sekelompok orang di depan Alfamidi, tidak jauh dari lokasi tersebut. Ia menyebut kelompok itu diduga berkaitan dengan BRT.

Dalam kejadian tersebut, korban mengaku dianiaya hingga terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka memar. Ia juga mengeklaim BRT berada tidak jauh dari lokasi dan ikut melakukan pemukulan.

Luka yang dialami korban kemudian diperiksa melalui visum dan menjadi bagian dari dasar pelaporan kepada kepolisian.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji melalui keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya untuk memastikan bagaimana kejadian berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab.

KEJARI KELUARKAN P-19, BERKAS PENYIDIKAN HARUS DILENGKAPI

Persoalan perkara ini semakin mengemuka setelah Kejari Paluta mengembalikan berkas kepada penyidik Polsek Padang Bolak.

Pengembalian tersebut tertuang dalam surat Nomor B-3818/L.2.34/Eku.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Melalui P-19, jaksa meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara sebelum proses hukum dapat dilanjutkan.

Pengembalian berkas ini bukan bukti otomatis bahwa penyidik melakukan pelanggaran. Namun, hal tersebut menunjukkan masih ada petunjuk yang harus ditindaklanjuti agar berkas memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Kini, pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana petunjuk jaksa akan ditindaklanjuti, termasuk apakah pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan telah dilakukan secara memadai.

Korban sendiri telah menyampaikan surat keberatan kepada Polsek Padang Bolak dan Kejari Paluta karena menilai penanganan perkara belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

PRAREKONSTRUKSI DIPERSOALKAN, KORBAN NILAI ADEGAN TAK SESUAI FAKTA

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Padang Bolak menggelar prarekonstruksi di kantor kepolisian setempat sebagai tindak lanjut pengembalian berkas oleh jaksa.

Namun, kegiatan tersebut justru memunculkan keberatan baru dari korban.

Ongku menilai reka adegan tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Menurut keterangannya, adegan pemukulan tetap diperankan oleh satu orang, padahal ia mengaku dikeroyok oleh beberapa orang.

Ia juga mempertanyakan tidak diperankannya BRT sebagai pelaku pemukulan dalam prarekonstruksi, meskipun menurut korban, BRT disebut mengakui ikut memukul.

Persoalan lain menyangkut saksi kunci yang disebut tidak dapat hadir karena pekerjaan, tetapi bersedia memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.

Menurut Ongku, saksi tersebut tidak dihubungi oleh pihak kepolisian saat prarekonstruksi berlangsung.

Keberatan ini membutuhkan klarifikasi dari penyidik. Jika terdapat saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, keterangannya patut dipertimbangkan sesuai prosedur hukum.

Prarekonstruksi semestinya membantu penyidik menguji kesesuaian keterangan dengan fakta yang ditemukan. Karena itu, setiap perbedaan versi perlu ditelaah, bukan dibiarkan menjadi sumber ketidakpercayaan.

KAPOLSEK AKUI BERKAS DIKEMBALIKAN JAKSA

Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, membenarkan bahwa prarekonstruksi dilakukan setelah berkas perkara dikembalikan Kejari Paluta.

"Prarekonstruksi ini digelar karena berkas dikembalikan Kejari Paluta. Tujuannya untuk melihat kembali apakah ada bukti tambahan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka, termasuk status BRT, Kapolsek belum memberikan jawaban tegas. Ia menyebut masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih dalam proses penanganan. Namun, perkembangan selanjutnya perlu disampaikan secara proporsional agar korban memperoleh kepastian dan masyarakat tidak terus bertanya-tanya.

TIGA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Penanganan perkara ini menyisakan sedikitnya tiga pertanyaan mendasar.

Pertama, apa dasar penetapan hanya satu tersangka dari empat orang yang dilaporkan?

Penyidik perlu menjelaskan perkembangan pemeriksaan para terlapor dan dasar penilaian terhadap bukti yang tersedia.

Kedua, bagaimana dugaan keterlibatan BRT ditindaklanjuti?

Jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik perlu mengujinya secara objektif. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan karena tekanan publik ataupun pengabaian terhadap keterangan yang relevan.

Ketiga, mengapa saksi kunci yang disebut bersedia memberikan keterangan melalui Zoom dipersoalkan tidak dihubungi?

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah saksi tersebut telah diperiksa atau masih ada langkah pemeriksaan yang harus dilakukan.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap aparat ataupun pihak yang dilaporkan. Namun, semuanya layak dijawab demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KORBAN SIAP MINTA GELAR PERKARA KHUSUS KE POLDA SUMUT

Keluarga korban menegaskan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila penanganan kasus terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalur untuk meminta evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, termasuk kelengkapan pemeriksaan saksi dan penilaian atas dugaan keterlibatan pihak lain.

Korban juga berharap Kejari Paluta memberikan petunjuk yang jelas agar penyidik menuntaskan kekurangan berkas dan menerapkan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta serta alat bukti.

Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, konstruksi hukum yang digunakan perlu dinilai berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan. Penentuan pasal maupun tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTIKAN KEPASTIAN HUKUM

Kasus dugaan pengeroyokan di depan Alfamidi Gunung Tua kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di Polsek Padang Bolak.

Korban menuntut agar laporannya ditangani secara menyeluruh. Sementara itu, pengembalian berkas P-19 mengharuskan penyidik melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.

Jangan sampai perkara ini terus berjalan tanpa penjelasan yang mampu menjawab keberatan korban.

Masyarakat berhak berharap agar setiap laporan diperiksa secara profesional, setiap bukti diuji secara objektif, dan setiap orang yang diduga terlibat memperoleh proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, bukan tekanan atau tuduhan yang menentukan siapa bersalah, melainkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan status BRT maupun perkembangan pemenuhan petunjuk P-19. Konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangannya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!