Binjai.REDMOL.ID | MEDAN — Perjuangan menuntut hak dalam perselisihan hubungan industrial akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Setiawan Rodiarta Purba, mantan pengemudi PT Medan Cipta Jaya/PT Sumber Rezeki Bersama, resmi mencabut laporan pengaduan perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.
Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan perdamaian secara bipartit dan kekeluargaan, dengan penyelesaian hak-hak pekerja yang dinyatakan telah dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Namun, ada satu hal yang ditegaskan Setiawan: perdamaian bukan berarti dirinya kalah, apalagi menyerah di bawah tekanan.
Dalam pernyataan resminya di Medan, Rabu (14/10/2026), Setiawan menyampaikan bahwa langkah pengaduan yang sebelumnya ditempuh merupakan bagian dari upayanya memperjuangkan hak sebagai pekerja. Setelah hak tersebut dinyatakan terpenuhi, ia memilih mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Laporan ke Disnaker Bukan Ancaman, Melainkan Jalan Memperjuangkan Hak
Setiawan sebelumnya melaporkan perselisihan hubungan industrial tersebut kepada Disnaker Kota Medan. Baginya, langkah itu merupakan hak pekerja untuk mencari penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.
Pengaduan tersebut kini berakhir setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perdamaian Nomor Referensi 002/SMS LEG/PB/2026.
Kesepakatan dilakukan antara Setiawan selaku pihak kedua dan PT Sumber Rezeki Bersama selaku pihak pertama, yang diwakili Effendy Sinuhaji, S.H.
Dalam dokumen perdamaian itu, kedua belah pihak menyepakati berakhirnya hubungan kerja secara efektif per 30 September 2026. Pihak perusahaan juga dinyatakan telah menyelesaikan pembayaran seluruh hak pekerja.
"Hari ini telah tercapai kesepakatan perdamaian secara bipartit dan kekeluargaan antara saya sebagai pihak kedua dengan pihak perusahaan PT Sumber Rezeki Bersama yang diwakili Bapak Effendy Sinuhaji, S.H. sebagai pihak pertama," ujar Setiawan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perselisihan telah menemukan jalan keluar melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Tegas: Saya Berdamai Bukan karena Kalah!
Di tengah berakhirnya persoalan tersebut, Setiawan secara khusus menegaskan bahwa keputusan berdamai tidak dilandasi rasa takut, tekanan, ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Ia menyatakan menerima kesepakatan secara sadar dan profesional setelah mempertimbangkan bahwa tujuan utama pengaduannya telah tercapai.
"Saya memutuskan menerima perdamaian dan mencabut laporan bukan karena saya merasa kalah, tertekan, atau dipaksa oleh pihak mana pun. Saya menerima secara profesional, sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan, dengan pertimbangan kekeluargaan," tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kemungkinan munculnya anggapan bahwa pencabutan laporan merupakan tanda mundurnya pekerja dari perjuangan yang sebelumnya ditempuh.
Bagi Setiawan, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa lama konflik dipertahankan, melainkan apakah hak yang diperjuangkan telah dipenuhi.
Ketika penyelesaian telah tercapai dan para pihak sepakat mengakhiri perselisihan, perdamaian dinilai sebagai pilihan yang rasional tanpa harus memperpanjang konflik.
Hak Terpenuhi, Laporan Resmi Dicabut
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Setiawan menandatangani Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Pengaduan bermeterai pada tanggal yang sama.
Dengan pencabutan tersebut, ia menyatakan tidak lagi melanjutkan pengaduan perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya disampaikan kepada Disnaker Kota Medan.
Meski demikian, penyelesaian ini tetap harus dipahami berdasarkan dokumen kesepakatan dan pernyataan para pihak. Tidak ada alasan untuk membangun spekulasi baru ketika kedua belah pihak telah menyatakan perselisihan mereka selesai melalui jalur perdamaian.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan bahwa hubungan kerja tidak boleh dipisahkan dari persoalan pemenuhan hak dan kewajiban. Ketika muncul perselisihan, pekerja memiliki ruang untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit merupakan salah satu tahapan penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Karena itu, penyelesaian secara damai bukan sekadar persoalan saling memaafkan, melainkan juga tentang adanya kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak.
Pemberitaan Sebelumnya Disebut Bagian dari Perjuangan
Setiawan juga menyinggung pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media daring dan media sosial ketika perselisihan masih berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari dinamika upayanya mencari keadilan dan penyelesaian atas persoalan hubungan kerja yang dihadapinya.
Setelah kesepakatan damai tercapai, Setiawan menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila terdapat pihak yang merasa kurang berkenan dengan pemberitaan sebelumnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia ingin menutup persoalan tanpa memperpanjang polemik, sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Win-Win Solution, Bukan Sekadar Mengakhiri Konflik
Dalam kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari terkait perselisihan hubungan kerja yang telah diselesaikan tersebut.
Setiawan memandang penyelesaian ini sebagai win-win solution: hak yang diperjuangkan telah dinyatakan terpenuhi, sementara perusahaan dan mantan pekerjanya dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Pesan penting dari peristiwa ini cukup jelas: memperjuangkan hak bukan berarti harus bermusuhan selamanya, dan memilih berdamai bukan berarti seseorang telah kalah.
Namun, perdamaian yang bermakna tetap harus berdiri di atas kesukarelaan, kejelasan kesepakatan, dan pemenuhan hak serta kewajiban para pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Setiawan Rodiarta Purba menyatakan persoalan hubungan kerjanya dengan PT Sumber Rezeki Bersama telah selesai. Ia memilih menutup lembaran perselisihan itu dengan pendekatan profesional dan kekeluargaan.
Kini, yang tersisa adalah komitmen untuk menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani dan menjadikan penyelesaian tersebut sebagai akhir dari perselisihan, bukan awal polemik baru.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

