
Binjai.REDMOL.ID | KOTA TANGERANG — Ketika aduan masyarakat terus berdatangan, sementara bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih berdiri dan bahkan terus diperluas, pertanyaan serius kini mengarah kepada Satpol PP Kota Tangerang: apakah penegakan Peraturan Daerah benar-benar berjalan, atau justru tersendat ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu?
Pertanyaan kritis tersebut mencuat setelah Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melontarkan peringatan keras kepada Satpol PP Kota Tangerang. Organisasi itu menilai penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Ketua GATRA, Subarna, bahkan mengancam akan mengajak masyarakat menggelar aksi terbuka apabila aparat yang berwenang tidak segera memberikan respons konkret.
Persoalannya bukan sekadar bangunan tanpa dokumen perizinan. Yang sedang dipertanyakan adalah keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan, menindaklanjuti laporan warga, serta memastikan hukum tidak berhenti pada slogan dan formalitas administratif.
ADUAN BERTAMBAH, TINDAKAN DIPERTANYAKAN: ADA APA DENGAN SATPOL PP?
Subarna menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Menurut GATRA, sejumlah bangunan yang dipersoalkan masyarakat masih beroperasi dan bahkan disebut mengalami perluasan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia dokumen pemeriksaan resmi yang dapat memastikan status perizinan setiap bangunan yang dimaksud. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen PBG, hasil pengawasan teknis, serta keterangan resmi instansi terkait.
Meski demikian, substansi pengaduan masyarakat tidak boleh dianggap sepele.
Apabila laporan telah disampaikan secara resmi, pemerintah daerah semestinya memberikan kejelasan mengenai status pengaduan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai warga terus diminta bersabar, sementara pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap aturan bangunan tidak memperoleh jawaban yang jelas.
"Kami beri waktu sejenak kepada pihak berwenang, yakni Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti aduan warga ini. Jika diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius," tegas Subarna dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Ancaman aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
BENARKAH PENEGAKAN PERDA TUMPUL? DASAR HUKUMNYA JELAS!
Sorotan GATRA tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pasal 7 PP tersebut juga mengatur kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban nonyudisial terhadap pelanggaran Perda atau Perkada, melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran, dan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan.
Sementara itu, penyelenggaraan bangunan gedung diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelaksanaan ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Artinya, persoalan bangunan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap laporan mengenai bangunan otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, kondisi bangunan, ketentuan teknis, dan aturan daerah yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu menjelaskan langkah penanganan serta sanksi yang dapat diterapkan sesuai prosedur.
Pertanyaan publiknya sederhana: jika pelanggaran terbukti, apa tindakan pemerintah? Jika belum terbukti, mengapa hasil pemeriksaan tidak dijelaskan kepada masyarakat?
Keduanya membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
GATRA SOROTI DUGAAN SIKAP TIDAK KOOPERATIF: KONFIRMASI DI MANA?
GATRA juga mempersoalkan upaya konfirmasi yang menurut Subarna belum mendapatkan tanggapan memadai.
Ia menyebut pihaknya telah berupaya meminta penjelasan melalui komunikasi dan mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai penanganan aduan masyarakat.
Subarna secara khusus menyebut Hendra dari Bidang Penegakan Hukum dan Perda serta Teguh selaku Kasatpol PP sebagai pihak yang menurutnya belum memberikan tanggapan memadai.
"Kami sangat kecewa. Hendra Bidang Penegakan Hukum dan Perda beserta Teguh selaku Kasatpol PP tidak menanggapi hal ini sama sekali. Pelayanan di Satpol PP seolah hanya menjadi tameng kepentingan tertentu, bukan mengedepankan keprofesionalan. Padahal menegakkan Perda seharusnya menjadi prioritas utama," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak GATRA. Belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang benar-benar melindungi kepentingan tertentu. Tuduhan itu perlu diuji melalui klarifikasi, dokumen penanganan pengaduan, dan fakta di lapangan.
Meski demikian, apabila benar terdapat pengaduan resmi yang tidak mendapatkan respons memadai, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pimpinan pemerintah daerah.
Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada siapa yang mengadu, seberapa kuat pengaruh pelapor, atau seberapa besar perhatian media terhadap suatu perkara.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, perkembangan, dan hasil penanganan pengaduannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
WALI KOTA DAN DPRD JANGAN HANYA MENUNGGU GEJOLAK WARGA
GATRA menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk mendesak penyelesaian berbagai persoalan terkait penegakan Perda.
Langkah tersebut menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan pemerintahan daerah.
Wali Kota sebagai pimpinan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perangkat daerah bekerja sesuai kewenangannya. DPRD juga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara instansi teknis dan Satpol PP.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
- Berapa jumlah pengaduan masyarakat mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki PBG di Kota Tangerang?
- Berapa pengaduan yang telah diverifikasi dan berapa yang masih dalam proses pemeriksaan?
- Apakah bangunan yang dilaporkan telah diperiksa oleh perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung?
- Jika pelanggaran terbukti, apakah surat peringatan, penghentian kegiatan, atau sanksi administratif telah diterapkan sesuai ketentuan?
- Jika penindakan belum dilakukan, apa alasan dan kendala yang dapat dijelaskan kepada publik?
- Bagaimana mekanisme pengawasan agar penegakan aturan berlangsung konsisten tanpa perlakuan diskriminatif?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih berarti daripada sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa kewenangan digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
PBG BUKAN SEKADAR URUSAN KERTAS, KESELAMATAN WARGA DIPERTARUHKAN
PBG bukan sekadar dokumen administratif yang dapat dipandang sebelah mata. Persetujuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan persyaratan teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Karena itu, pengawasan terhadap bangunan perlu dilakukan secara serius dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting pula dipahami bahwa ketiadaan dokumen PBG tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu bangunan pasti membahayakan penghuninya. Kondisi teknis dan status kepatuhan bangunan harus diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan masyarakat layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.
Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
Pemerintah daerah harus hadir bukan hanya ketika menghadapi tekanan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak, keselamatan, dan lingkungan tempat tinggalnya.
GATRA SIAP GELAR AKSI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN RESMI
Pernyataan GATRA menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi memasuki babak berikutnya apabila tidak ada tindak lanjut yang dianggap memadai.
Rencana pengiriman surat kepada Wali Kota dan DPRD serta ancaman aksi warga merupakan bentuk tekanan publik yang harus direspons melalui jalur komunikasi dan penanganan pengaduan yang sah.
Kini, perhatian tertuju kepada Satpol PP Kota Tangerang dan perangkat daerah terkait.
Apakah mereka akan memberikan penjelasan mengenai laporan yang dipersoalkan? Apakah pemeriksaan terhadap bangunan yang dilaporkan telah dilakukan? Dan apakah pemerintah bersedia membuka perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan atau janji.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Jika pelanggaran terbukti, jelaskan tindakan yang diambil. Jika pemeriksaan belum selesai, sampaikan status dan prosedur penyelesaiannya.
Itulah standar akuntabilitas yang semestinya dijalankan oleh institusi pemerintah.
Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara diam atau turun ke jalan hanya untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengaduan yang telah disampaikan.
KETERANGAN SATPOL PP MASIH DIPERLUKAN
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang yang dapat mengonfirmasi ataupun menjawab seluruh tudingan GATRA sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kasatpol PP Kota Tangerang, Hendra dari Bidang Penegakan Hukum dan Perda, Wali Kota Tangerang, serta perangkat daerah yang menangani urusan bangunan gedung.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan berimbang sekaligus membedakan antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan tindakan yang benar-benar dilakukan pemerintah.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Namun, kritik terhadap aparat pun harus bertumpu pada fakta yang dapat diuji. Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan perang pernyataan, melainkan kepastian hukum dan tindakan nyata.
(Binjai.REDMOL.ID/Redaksi)
