TITIK TERANG KASUS PENGANIAYAAN ONGKU PARMOHONAN HARAHAP

Admin RedMOL
0


Konfrontir Tuntas, Polsek Padang Bolak Bersiap Tetapkan Tersangka

Binjai.REDMOL.ID | MEDAN — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap mulai memasuki babak krusial. Setelah berlarut dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, Polda Sumatera Utara, kini menyatakan proses konfrontir telah selesai dan perkara bergerak menuju tahapan penetapan tersangka.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap yang terjadi pada 18 Juli 2026 di kawasan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Konfrontir yang digelar penyidik di ruang Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pada Jumat, 18 September 2026, dihadiri pelapor, para terlapor serta sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas perbedaan keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan sebelumnya sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Dalam proses tersebut hadir Ongku Parmohonan Harahap selaku pelapor, sementara pihak yang sebelumnya dilaporkan berinisial BA, AF, IR dan FZ, serta sejumlah saksi lainnya.

Konfrontir menjadi salah satu metode pemeriksaan yang dapat digunakan penyidik ketika terdapat perbedaan atau pertentangan keterangan antara pihak-pihak yang diperiksa. Namun, penentuan seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

KINI BUKAN LAGI SEKADAR LAPORAN

Pernyataan pihak kepolisian bahwa perkara bergerak menuju penetapan tersangka menjadi titik penting bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara usai konfrontir, menjelaskan bahwa proses tersebut telah selesai dilaksanakan.

Menurutnya, penyidik selanjutnya akan menindaklanjuti perkara dengan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Gelar konfrontir telah selesai digelar. Kini kepolisian akan menetapkan para tersangka penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap. Kita akan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ungkap AKP Abdul Hakim Harahap.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa perkara telah memasuki fase yang jauh lebih serius. Publik kini menunggu apakah hasil konfrontir dan pemeriksaan tambahan benar-benar menghasilkan konstruksi perkara yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

PENYIDIK: SP2HP AKAN DISERAHKAN KEPADA KORBAN

Penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A. Ritonga, juga membenarkan bahwa proses konfrontir telah selesai.

“Gelar konfrontir telah selesai dan kami akan menetapkan para tersangka serta akan menyerahkan SP2HP kepada korban,” ungkap Brigadir Syaiful.

Penyerahan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) menjadi bagian penting dalam memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret penyidik berikutnya: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, pasal apa yang akan diterapkan, serta bagaimana konstruksi pembuktiannya.

KORBAN KLAIM DIDUGA DITEROR DAN DIAWASI

Ongku Parmohonan Harahap menyambut baik perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada konfrontir, tetapi benar-benar berlanjut hingga pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya menyambut baik hasil kinerja Kepolisian, Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, yang telah memberikan rasa keadilan kepada saya. Semoga secepatnya para terduga pelaku ditindak oleh kepolisian,” ujar Ongku.

Ia juga mengaku selama beberapa bulan terakhir merasa tidak nyaman karena mengklaim dirinya terus diawasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya sudah beberapa bulan ini diteror dengan cara diawasi mereka, sehingga keluarga saya merasa tidak nyaman,” tuturnya.

Klaim mengenai dugaan teror dan pengawasan tersebut merupakan pernyataan korban yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum apabila terdapat laporan atau bukti pendukung terkait dugaan tersebut.

SOROTAN PADA PERKARA BBM BERSUBSIDI

Perkara ini juga mendapat perhatian karena korban sebelumnya disebut vokal menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Padang Lawas Utara.

Korban menduga penganiayaan yang dialaminya memiliki kaitan dengan keberaniannya menyuarakan persoalan tersebut. Ia menduga aktivitas atau kepentingan pihak tertentu merasa terusik oleh suara kritis yang disampaikannya.

Namun demikian, dugaan mengenai motif tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat hubungan kausal antara aktivitas korban dalam menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan.

JANGAN BIARKAN PERKARA BERHENTI DI TENGAH JALAN

Perkembangan terbaru ini menempatkan Polsek Padang Bolak pada titik penting dalam penanganan perkara.

Jika alat bukti telah dinilai cukup, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk membela diri.

Yang paling penting, proses hukum harus transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Korban berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan proses hukum yang objektif.

Publik pun kini menunggu realisasi pernyataan penyidik: apakah setelah konfrontir selesai, penetapan tersangka benar-benar segera dilakukan, dan bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut akan dibawa ke tahap selanjutnya.

Satu hal yang jelas, perkara ini tidak lagi sekadar menyisakan laporan dan tudingan. Dengan selesainya konfrontir dan adanya pernyataan penyidik mengenai rencana penetapan tersangka, babak baru penegakan hukum kini berada di depan mata.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!