
Binjai.REDMOL.ID | BATAM — Bola penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang murid berusia sekitar 2,5 tahun di PG Djuwita, Batam, kini berada di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Laporan yang disampaikan orang tua korban pada 25 Mei 2026 tersebut telah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu satu tahapan penting: gelar perkara.
Tahapan inilah yang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta arah penanganan hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi sejumlah keterangan sebelum gelar perkara dilaksanakan.
“Dan sekarang masih menunggu ada satu atau dua yang harus dipenuhi lagi untuk keterangan saksinya,” ujar Kombes Nona saat ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, gelar perkara nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
CCTV Diamankan, Apa yang Terekam?
Perhatian publik juga tertuju pada barang bukti berupa rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik.
CCTV menjadi salah satu materi penting yang dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi faktual pada waktu kejadian. Namun sampai saat ini, Polda Kepri belum mengungkap kepada publik apa saja yang terdapat dalam rekaman tersebut.
Pertanyaan publik pun masih menggantung: apakah rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban?
Polisi belum memberikan kesimpulan atas hal tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mendatangi lokasi PG Djuwita. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk menyusun gambaran atau sketsa tempat kejadian yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Lingkungan sekolah dan aktivitas di sekitar lokasi turut diamati guna membantu penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan.
Publik Menunggu, Polisi Diminta Terbuka
Kasus yang menyangkut seorang anak usia sekitar 2,5 tahun ini menjadi perhatian masyarakat Batam, khususnya karena perkara tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi, bukti apa yang telah diperoleh, keterangan siapa saja yang telah diperiksa, serta bagaimana penyidik menarik kesimpulan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Namun di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, sebelum gelar perkara menghasilkan kesimpulan resmi, tidak tepat apabila publik terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Kombes Nona menegaskan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti dan kesimpulan penyidik akan disampaikan setelah seluruh tahapan yang diperlukan selesai.
“Nanti mungkin penyidik ya yang akan sampaikan langsung secara utuh,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa belum ada kesimpulan akhir yang diumumkan kepolisian mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Menunggu Jawaban dari Gelar Perkara
Kini perhatian masyarakat tertuju pada Ditreskrimum Polda Kepri.
Setelah seluruh keterangan yang masih kurang dilengkapi, gelar perkara diharapkan tidak sekadar menjadi prosedur administratif, tetapi menjadi momentum untuk menjelaskan perkara secara terang berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan.
Masyarakat ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak tersebut.
Apakah dugaan penganiayaan itu dapat dibuktikan melalui alat bukti yang tersedia? Bagaimana kesesuaian keterangan para saksi dengan rekaman CCTV? Dan setelah seluruh alat bukti dianalisis, bagaimana status hukum perkara tersebut?
Semua pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi penyidik.
Yang harus dikedepankan adalah transparansi, ketelitian dan kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak anak serta hak setiap pihak yang diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Sebab ketika yang menjadi korban adalah anak usia dini, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pada terungkapnya peristiwa secara utuh berdasarkan fakta dan hukum.
Masyarakat Batam kini menunggu.
Gelar perkara ditunggu. Fakta ditunggu. Dan kepastian hukum pun ditunggu.
Reporter: Fahmi Hendri & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
