Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Pangguruan Memanas: Diobarkan Pihak Ketiga? Camat dan Kades Serukan Damai, Warga Curiga Ada Mafia Tanah

Admin RedMOL
0

DAIRI — Binjai.REDMOL.ID | Sengketa lahan di Dusun III Tombak Lama, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang telah berlangsung selama puluhan tahun kini memasuki babak serius.

Perselisihan antara Kelompok Tani Tombak Ganda Jaya dengan kelompok yang mengklaim lahan atas nama Kajiman Sihotang bahkan berujung bentrokan fisik pada Sabtu (29/8/2026). Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka dan kedua kubu kemudian saling membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di tengah memanasnya konflik, muncul pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: apakah konflik ini murni sengketa kepemilikan lahan, atau ada pihak ketiga yang sengaja memelihara perseteruan demi kepentingan tertentu?

Konflik Puluhan Tahun, Kini Berujung Bentrokan

Untuk meredam ketegangan, Forkopimca Sumbul menggelar pertemuan mediasi di Kantor Camat Sumbul, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kecamatan meredakan konflik sekaligus mencegah terjadinya bentrokan susulan.

Namun, panjangnya sejarah sengketa membuat persoalan tersebut tidak mudah diselesaikan hanya dengan pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan.

Terlebih, masing-masing kelompok memiliki versi dan dasar klaim yang berbeda mengenai penguasaan serta kepemilikan lahan.

Dalam situasi seperti ini, pembuktian melalui dokumen, riwayat penguasaan, batas-batas tanah, serta mekanisme hukum menjadi sangat penting agar persoalan tidak kembali diselesaikan dengan kekuatan massa.

Dugaan Pihak Ketiga Mulai Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan masyarakat bukan hanya mengenai siapa yang paling berhak atas lahan tersebut.

Pertanyaan lain yang kini mencuat adalah siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan apabila masyarakat terus bertikai?

Sejumlah warga menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya memperkeruh suasana dengan memainkan sentimen kekerabatan, marga maupun hubungan sosial antarkelompok.

Dugaan tersebut sejauh ini masih merupakan tudingan masyarakat dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, siapa pun yang disebut berada di balik konflik harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, konflik berkepanjangan justru berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Warga saling bunyi, tapi yang makan di belakang bukan warga. Kalau memang ada pihak yang memanfaatkan konflik ini, harus dibongkar siapa orangnya dan apa kepentingannya.”

Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak hanya menyelesaikan bentrokan di permukaan, tetapi juga menelusuri akar persoalan dan kemungkinan adanya pihak yang sengaja memprovokasi konflik.

Kades Pangguruan: Jangan Biarkan Orang Luar Memecah Belah

Kepala Desa Pangguruan, Muksin Sinaga, menyerukan agar kedua kelompok tidak lagi menggunakan kekuatan fisik dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mengingatkan bahwa kedua pihak masih memiliki hubungan kekerabatan dan berasal dari satu rumpun.

“Kalian masih satu rumpun, masih satu Oppung! Jangan biarkan orang asing memecah belah kalian demi kepentingan sendiri. Ambil jalan damai, tempuh hukum. Jangan gaduh lagi!”

Menurutnya, sengketa tanah tidak seharusnya membuat hubungan kekeluargaan berubah menjadi permusuhan.

Jika masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat, maka jalur hukum merupakan jalan yang paling tepat untuk menentukan siapa yang memiliki hak.

Camat Sumbul: Negara Hukum, Bukan Medan Perang

Camat Sumbul Rinto Hutauruk juga menegaskan pentingnya posisi pemerintah desa dan kecamatan untuk tetap netral.

“Pemerintah desa wajib netral — tak boleh condong ke mana pun. Jika damai tak tercapai, serahkan ke pengadilan. Biarkan bukti berbicara, bukan provokasi!”

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat pemerintah di tingkat desa dan kecamatan tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan kepemilikan tanah secara sepihak.

Terlebih, sengketa pertanahan membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Diketahui, pihak kecamatan sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari pihak Kajiman Sihotang secara terpisah. Selanjutnya, pemerintah kecamatan juga mendengarkan keterangan dari Kelompok Tani Tombak Ganda Jaya.

Masyarakat Minta Konflik Dibuka Terang

Warga berharap proses mediasi tidak berhenti pada seruan damai semata.

Mereka meminta persoalan pertanahan tersebut dibuka secara transparan sehingga tidak ada lagi ruang bagi klaim sepihak maupun permainan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Sejumlah tuntutan yang muncul antara lain:

Pertama, dilakukan pengukuran batas lahan secara terbuka dan disaksikan kedua belah pihak, pemerintah desa, kecamatan, serta pihak independen yang memiliki kompetensi.

Kedua, seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak diperiksa sesuai mekanisme hukum pertanahan.

Ketiga, apabila benar terdapat pihak yang memprovokasi atau mengadu domba masyarakat, aparat penegak hukum diminta mengusutnya secara profesional berdasarkan bukti.

Keempat, setiap hasil mediasi dituangkan dalam berita acara tertulis sehingga memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak diminta segera menempuh mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang dan tidak melakukan aksi sepihak di lapangan.

Aparat Diminta Bedakan Sengketa Perdata dan Tindak Pidana

Konflik pertanahan juga harus dipisahkan antara persoalan siapa yang memiliki hak atas tanah dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi selama konflik berlangsung.

Jika dalam bentrokan terdapat dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan, ancaman atau tindakan kekerasan lainnya, aparat kepolisian harus memprosesnya berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Begitu pula apabila ditemukan dugaan provokasi yang secara nyata mendorong seseorang atau kelompok melakukan tindak pidana, aparat perlu menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Namun demikian, penyebutan seseorang sebagai “mafia tanah”, provokator, atau aktor intelektual tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak. Status tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.

Jangan Sampai Warga Menjadi Korban

Sengketa tanah yang berlangsung puluhan tahun bukan sekadar persoalan sebidang atau puluhan hektare lahan.

Di dalamnya terdapat sejarah keluarga, hubungan sosial, mata pencaharian, serta kepentingan ekonomi masyarakat.

Karena itu, penyelesaian konflik tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban dari kepentingan pihak lain.

Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang merasa paling berhak atas tanah tersebut, tetapi juga:

Apakah seluruh pihak yang terlibat benar-benar memperjuangkan haknya sendiri, atau ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari konflik berkepanjangan ini?

Jika memang tidak ada pihak ketiga, pembuktian secara transparan justru akan membersihkan prasangka.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya pihak yang sengaja mengadu domba, memprovokasi atau mengambil keuntungan dari konflik, maka aparat penegak hukum harus berani mengungkapnya berdasarkan bukti.

Tanah boleh disengketakan, tetapi masyarakat jangan sampai dijadikan alat.

Satu keluarga tidak boleh dipecah hanya karena kepentingan segelintir orang. Jika hukum menjadi jalan penyelesaian, biarkan dokumen dan alat bukti yang berbicara—bukan massa, ancaman maupun kekerasan.

Reporter: Mhd Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!