DIDUGA INTIMIDASI JURNALIS DI BINJAI BARAT: GEROMBOLAN MENGAKU PENGACARA, ROMI SIAP AMBIL LANGKAH HUKUM

Admin RedMOL
0


Datang Didampingi Kepling, Masuk Halaman Tanpa Izin, Hendak Masuk Rumah, hingga Ancam Hubungi 110 dan Minta Kapolsek Menangkap

BINJAI — Binjai.REDMOL.ID | Aroma intimidasi mencuat dari sebuah peristiwa yang terjadi di Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan V, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, rumah Romi Chandra, seorang jurnalis REDMOL.ID, didatangi segerombolan orang yang disebut mengaku sebagai pengacara.

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi sorotan, rombongan tersebut disebut datang didampingi pihak Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Alih-alih datang secara persuasif, Romi Chandra mengaku justru menghadapi situasi yang membuat dirinya merasa dikepung, dipepet dan ditekan di halaman rumahnya sendiri.

PAGAR HENDAK DIKUNCI, TIBA-TIBA GEROMBOLAN MASUK

Kronologi bermula ketika Romi Chandra hendak menutup dan mengunci pagar rumahnya.

Namun, sebelum pagar tersebut benar-benar terkunci, sejumlah orang tiba-tiba masuk ke halaman rumah.

Romi yang terkejut kemudian mempertanyakan identitas mereka.

“Siapa kalian? Izin siapa kalian masuk ke rumah saya?”

Namun pertanyaan tersebut, menurut Romi, tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

Rombongan tersebut justru disebut berdalih telah mendapatkan izin dari pihak Kepling.

Persoalan semakin panas ketika mereka disebut berupaya masuk ke dalam rumah Romi. Namun, pintu rumah dalam keadaan terkunci sehingga upaya tersebut tidak berhasil.

Perdebatan pun pecah.

Yang menjadi persoalan serius, Romi mengaku dirinya terus didekati dan dipepet oleh beberapa orang, sehingga merasa tidak memiliki ruang untuk bergerak.

TERNYATA ADA PERSOALAN ANAK DI BALIK KEDATANGAN

Belakangan terungkap bahwa kedatangan rombongan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengambil seorang anak yang berada dalam persoalan keluarga Romi Chandra dan mantan istrinya.

Romi dan mantan istrinya diketahui telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.

Namun pertanyaan besarnya:

Mengapa persoalan anak harus diselesaikan dengan mendatangi rumah secara beramai-ramai?

Mengapa harus masuk ke halaman rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada penghuni?

Dan jika benar yang datang adalah advokat, mengapa pendekatan yang dilakukan justru menimbulkan kesan tekanan dan intimidasi?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini mencuat.

MENGAKU PENGACARA, TAPI DIDUGA LONTARKAN ANCAMAN

Romi Chandra mengaku sangat kecewa dengan sikap sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai pengacara tersebut.

Menurutnya, profesi advokat seharusnya melekat dengan etika, profesionalitas dan penghormatan terhadap hukum, bukan justru menghadirkan tekanan kepada seseorang di kediamannya sendiri.

Romi juga menyebut adanya sejumlah pernyataan yang menurutnya bernada ancaman.

Di antaranya ancaman untuk memviralkan video call, menghubungi pihak Kapolsek, meminta agar dirinya segera ditangkap, serta menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dengan narasi bahwa dirinya diduga melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur.

Tuduhan penyekapan tersebut merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan secara hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Jika memang ada dugaan tindak pidana, tentu kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

JURNALIS DIDATANGI, PROFESI PUN DIPERTARUHKAN

Romi Chandra bukan hanya warga yang berada di rumahnya ketika peristiwa itu terjadi. Ia juga merupakan jurnalis REDMOL.ID.

Karena itu, muncul kekhawatiran di kalangan awak media bahwa tindakan terhadap Romi berpotensi menjadi persoalan yang lebih serius apabila benar terdapat unsur intimidasi atau tekanan.

Apakah karena seseorang mengaku sebagai pengacara, maka dapat memasuki halaman rumah orang tanpa persetujuan?

Apakah status sebagai kuasa hukum dapat dijadikan alasan untuk menekan atau mengintimidasi seseorang?

Apakah perangkat lingkungan boleh memberikan “izin” kepada pihak luar untuk memasuki halaman rumah warga tanpa persetujuan pemilik atau penghuni rumah?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

AWAK MEDIA: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN JURNALIS

Sejumlah pihak dari kalangan awak media disebut mengecam keras kejadian tersebut.

Mereka menilai persoalan hukum, termasuk masalah keluarga dan anak, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kesan pengerahan massa, tekanan maupun intimidasi.

Bila nantinya terbukti terdapat tindakan yang melanggar hukum, pihak yang merasa dirugikan disebut akan mempertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum.

Tidak berhenti di situ.

Jika orang-orang tersebut benar merupakan advokat dan terdapat dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi, pihak Romi Chandra dan sejumlah awak media juga disebut akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada organisasi advokat serta Dewan Kehormatan Advokat yang berwenang.

KEPOLISIAN DIMINTA JANGAN HANYA MENDENGAR SATU VERSI

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.

Jika benar ada laporan bahwa seorang anak disekap, silakan diperiksa berdasarkan hukum dan bukti.

Namun jika di sisi lain terdapat dugaan intimidasi, ancaman atau pemaksaan terhadap Romi Chandra, peristiwa tersebut juga harus diperiksa secara objektif.

Jangan sampai laporan pidana dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu.

Jangan pula profesi advokat digunakan sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang justru mencederai marwah hukum.

Dan jangan sampai seorang jurnalis merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri.

BINJAI.REDMOL.ID: HUKUM BUKAN ALAT INTIMIDASI

Peristiwa ini bukan semata-mata soal pertengkaran di depan rumah.

Ini menyangkut batas kewenangan, etika profesi, hak warga atas rumah dan rasa aman, persoalan anak, serta penghormatan terhadap hukum.

Kalau memang ada hak atas anak, buktikan melalui jalur hukum.

Kalau memang ada dugaan penyekapan, laporkan dan buktikan secara hukum.

Kalau memang mereka advokat, tunjukkan profesionalitas dan etika.

Bukan dengan bergerombol. Bukan dengan memepet warga. Bukan dengan ancaman “viralkan”, “hubungi 110”, atau meminta seseorang segera ditangkap.

Sebab hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Profesi advokat bukan kartu bebas bertindak. Dan rumah warga bukan ruang publik yang bisa dimasuki sesuka hati.

Binjai.REDMOL.ID akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.


Reporter: Zulkarnain Idrus


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!