
Binjai.REDMOL.ID | BINJAI — Duka sekaligus pertanyaan serius menyelimuti kawasan Lapangan Merdeka Binjai. Seorang ibu bernama Lila Apriliana (40), warga Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, meninggal dunia setelah diduga tertimpa ranting pohon di belakang Panggung Lapangan Merdeka Binjai, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan jasa lukisan tersebut sempat dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Dr. H. Djoelham Binjai untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penanganan korban bahkan sempat disaksikan Direktur Utama RSUD Dr. H. Djoelham Binjai, drg. Donny Asrin.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Lila akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
KORBAN DITEMUKAN TERLUNGKUP
Menurut informasi yang dihimpun Binjai.REDMOL.ID di lokasi kejadian, korban ditemukan sudah dalam kondisi terlungkup setelah kejadian.
Seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi menyebut korban diduga mengalami benturan pada bagian kepala setelah tertimpa ranting pohon yang patah dan jatuh.
“Menurut yang kami lihat, korban sudah dalam keadaan terlungkup. Diduga bagian kepalanya yang tertimpa ranting pohon tersebut,” jelas salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dari saksi di lokasi dan perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

PRAKTISI HUKUM: JANGAN CEPAT SEBUT MUSIBAH BIASA
Peristiwa tersebut turut mendapat sorotan dari praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH., MH. Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti korban meninggal dunia akibat tertimpa ranting pohon di kawasan yang merupakan ruang publik, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya disebut sebagai musibah.
“Kalau memang terbukti korban meninggal dunia akibat tertimpa ranting pohon yang berada di kawasan fasilitas atau ruang publik, maka harus dilihat siapa yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pemeliharaan pohon di lokasi tersebut,” ujar Ahmad Zulfikar.
Ia menegaskan, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi. Harus dilihat terlebih dahulu status lahan, kewenangan pengelolaan kawasan, standar pemeliharaan pohon, kondisi pohon sebelum kejadian, serta apakah sebelumnya pernah ada laporan mengenai pohon atau ranting yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Tidak boleh langsung menunjuk siapa yang salah. Tetapi sebaliknya, jangan pula peristiwa ini langsung dianggap sebagai musibah tanpa dilakukan pemeriksaan secara serius. Kalau ada kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan tetapi kewajiban tersebut diabaikan, tentu aspek tanggung jawab hukumnya harus dikaji,” tegasnya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Ahmad Zulfikar menjelaskan bahwa apabila suatu kawasan memang berada dalam penguasaan atau pengelolaan pihak tertentu, maka aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan kawasan tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut perlu menjelaskan kepada publik mengenai sistem pemeliharaan pohon, termasuk apakah terdapat pemeriksaan rutin, pemangkasan ranting yang berpotensi membahayakan, maupun langkah antisipasi terhadap pohon yang sudah tua atau rawan tumbang.
“Kalau ada kewajiban hukum atau kewajiban pengelolaan untuk menjaga keselamatan masyarakat, kemudian ternyata ada kelalaian yang dapat dibuktikan dan kelalaian itu mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban, maka tentu persoalan tanggung jawab dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa unsur kelalaian dan hubungan sebab-akibat harus dibuktikan, bukan sekadar didasarkan pada dugaan masyarakat.

KELUARGA BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Menurut Ahmad Zulfikar, keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab kematian Lila, termasuk bagaimana kondisi pohon dan ranting sebelum peristiwa terjadi.
“Yang paling penting sekarang adalah investigasi secara objektif. Jangan sampai keluarga hanya mendapatkan jawaban bahwa ini musibah, sementara tidak pernah diketahui apakah sebelumnya ada kondisi pohon yang memang membahayakan dan siapa yang berkewajiban melakukan pemeliharaan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pohon-pohon lain di kawasan Lapangan Merdeka.
“Kalau satu pohon atau ranting sudah menimbulkan korban jiwa, jangan hanya membersihkan lokasi kemudian persoalan selesai. Harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Pastikan pohon-pohon yang berada di ruang publik dalam kondisi aman sehingga tidak kembali mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
JANGAN MENUNGGU KORBAN BERIKUTNYA
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga dan pedagang di kawasan Lapangan Merdeka Binjai.
Lapangan Merdeka merupakan ruang publik yang ramai digunakan masyarakat. Karena itu, aspek keselamatan menjadi tanggung jawab yang tidak boleh dianggap sepele.
Apakah pohon tersebut sebelumnya sudah dalam kondisi rapuh? Apakah pernah diperiksa? Apakah pernah dilakukan pemangkasan? Apakah ada laporan masyarakat sebelumnya? Dan siapa pihak yang mempunyai kewenangan pemeliharaan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban.
Korban kemudian dikabarkan dibawa ke rumah orangtuanya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Kepergian Lila meninggalkan duka bagi keluarga. Namun dari perspektif kepentingan publik, tragedi tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi serius agar ruang publik benar-benar aman bagi masyarakat.
Jangan sampai keselamatan warga baru menjadi perhatian setelah korban berikutnya berjatuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti patahnya ranting, kondisi pohon sebelum kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pohon di lokasi masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Reporter: Zulkarnain Idrus
