PULUHAN SISWA MTsN 2 KISARAN DIDUGA KERACUNAN MBG

Admin RedMOL
0

LBH MEDAN: PRESIDEN PRABOWO HARUS HENTIKAN SEMENTARA MBG, JANGAN TUNGGU KORBAN JIWA!

Binjai.REDMOL.ID | MEDAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa persoalan serius. Setelah kasus dugaan keracunan massal di Kabupaten Karo yang sebelumnya disebut menimbulkan ratusan korban, kini dugaan kejadian serupa kembali terjadi di Kabupaten Asahan.

Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada 14 September 2026. Para siswa disebut mengalami mual, sakit perut dan pusing, hingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Kisaran.

Kasus ini sontak kembali mempertanyakan aspek keamanan pangan, standar higiene sanitasi, pengawasan dapur MBG, hingga pertanggungjawaban pihak yang mendistribusikan makanan kepada para pelajar.

Informasi yang beredar menyebutkan makanan yang dikonsumsi para siswa terdiri dari menu ayam rendang, acar sayur dan buah, yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan medis, uji laboratorium, dan penyelidikan aparat penegak hukum, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sekadar sebagai “insiden makanan”.

Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan dugaan kegagalan negara dalam menjamin pangan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

LBH MEDAN: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN JIWA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras kembali terjadinya dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai rentetan persoalan MBG harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

LBH Medan juga merupakan kuasa hukum salah satu korban dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, yakni Febi Yona.

Menurut LBH Medan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam penyediaan maupun distribusi makanan yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan, maka persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pidana.

LBH Medan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 474 KUHP baru, serta ketentuan mengenai keamanan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan,” demikian pokok sikap LBH Medan.

Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan terhadap makanan, dapur penyedia, rantai distribusi, standar penyimpanan, kebersihan, tenaga pengolah makanan, hingga pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara terang.

DESAK KAPOLDA SUMUT TURUN TANGAN

LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keracunan yang terjadi di MTsN 2 Kisaran.

LBH Medan bahkan meminta Kapolda Sumut memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk mengambil langkah hukum guna memastikan korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Desakan tersebut salah satunya didasarkan pada informasi bahwa makanan MBG yang diduga dikonsumsi para siswa berasal dari SPPG Polres Asahan.

LBH Medan mengkhawatirkan apabila proses penanganan sepenuhnya dilakukan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggara SPPG, dapat muncul persepsi conflict of interest.

Karena itu, menurut LBH Medan, penanganan oleh Polda Sumut diperlukan untuk memastikan proses hukum berlangsung independen, objektif dan transparan.

870 SISWA DISEBUT JADI KORBAN, 800 SPPG BELUM PUNYA SLHS

Sorotan terhadap MBG di Sumatera Utara semakin keras setelah LBH Medan mengungkap data yang dikaitkan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Berdasarkan data tersebut, jumlah korban dugaan keracunan di Sumatera Utara sebelum kasus Asahan disebut telah mencapai sekitar 870 siswa, dengan akumulasi periode 2025 hingga September 2026.

Angka tersebut menjadi pertanyaan serius karena terjadi di tengah perluasan program MBG.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dari sekitar 1.500 SPPG di Sumatera Utara, disebut baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 800 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS.

Jika data tersebut benar, pemerintah menghadapi persoalan mendasar: bagaimana program berskala besar yang menyasar anak-anak dapat berjalan optimal apabila sebagian besar titik penyedia makanan belum memenuhi standar laik higiene sanitasi?

Belum lagi dugaan adanya dapur yang beroperasi di lokasi tidak layak, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan yang disebut belum memiliki sertifikat penjamah makanan.

PROGRAM BAGUS TAK BOLEH MENGORBANKAN KESELAMATAN ANAK

LBH Medan menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, bukan sekadar mencari kambing hitam setiap kali muncul dugaan keracunan.

Program pemenuhan gizi, kata LBH Medan, pada dasarnya merupakan program yang baik. Namun, niat baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan penerima manfaat.

Apalagi mayoritas penerima MBG adalah anak-anak sekolah yang berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk menguji sendiri apakah makanan yang diberikan kepada mereka aman atau tidak.

Karena itu, ketika muncul dugaan keracunan berulang, pemerintah dituntut tidak defensif.

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar imbauan agar masyarakat tidak berkomentar negatif. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa makanan yang diberikan benar-benar aman, dapurnya memenuhi standar, proses distribusinya diawasi, dan apabila terjadi pelanggaran, pelakunya diproses secara hukum.

LBH Medan menegaskan keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi, sebagaimana prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto.

PRESIDEN PRABOWO DIDESAK HENTIKAN MBG SEMENTARA

Atas rangkaian persoalan tersebut, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan sementara pelaksanaan MBG sampai pemerintah mampu memastikan seluruh rantai penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan dan higiene sanitasi.

LBH Medan menegaskan jangan sampai pemerintah baru mengambil langkah setelah muncul korban jiwa.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru dihentikan,” menjadi salah satu penekanan utama LBH Medan.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah: apakah keselamatan anak-anak benar-benar menjadi prioritas utama atau justru target program yang lebih dikedepankan?

Sebab, apabila dugaan keracunan terus berulang, publik berhak bertanya:

Siapa yang bertanggung jawab ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru diduga membuat anak-anak jatuh sakit?

LBH MEDAN BUKA POSKO PENGADUAN KORBAN MBG

Untuk menghimpun informasi dan laporan masyarakat, LBH Medan menyatakan membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan keracunan MBG dapat menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan.

LBH Medan berharap laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal makanan, hasil pemeriksaan medis korban, hasil uji laboratorium makanan, status SLHS SPPG yang dimaksud, serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Publik menunggu jawaban.

Sebab dalam perkara yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Narahubung LBH Medan:
Irvan Saputra, SH., MH.
Richard S.D. Halomo, SH.
Siti Khadijah Daulay, SH.

Reporter: Rudi Hartono
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!