MEMBONGKAR DUGAAN RELASI SESAMA JENIS OKNUM DPRD JAMBI
personAdmin RedMOL
September 17, 2026
0
share
Mohd. Rendra Ramadhan Usman, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKS
Tudingan Mantan Istri Seret Nama Rendra–Ode, Bantahan Mengemuka, Publik Menunggu Bukti dan Kejelasan
JAMBI — Binjai.REDMOL.ID | Polemik yang menyeret nama Mohd. Rendra Ramadhan Usman, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKS, belum menunjukkan titik terang.
Nama Rendra menjadi sorotan setelah muncul tudingan dari drg. Winda Irzalina Pratiwi, yang disebut sebagai istri/mantan istrinya, mengenai dugaan hubungan khusus dengan seorang staf laki-laki bernama Ode Firly Daiya.
Tudingan tersebut kemudian berkembang liar di ruang publik. Narasi mengenai relasi Rendra dengan staf laki-laki itu beredar melalui media sosial dan pemberitaan sejumlah media.
Namun satu hal harus ditegaskan sejak awal: tudingan tetaplah tudingan sampai dibuktikan dengan bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Di sisi lain, bantahan Rendra juga tidak otomatis mengakhiri persoalan.
Kini publik berhadapan dengan dua versi yang saling bertolak belakang.
DARI KONFLIK RUMAH TANGGA, NAMA STAF LAKI-LAKI MUNCUL
Polemik disebut bermula dari konflik rumah tangga antara Rendra dan Winda.
Dalam unggahan yang dikaitkan dengan akun Threads @ibu_oftwo, Winda disebut mengungkap berbagai persoalan internal keluarga.
Salah satu nama yang kemudian muncul adalah Ode Firly Daiya, yang disebut sebagai staf atau sopir Rendra.
Narasi yang beredar menyinggung perubahan posisi staf, keterlibatan dalam persoalan internal keluarga, tempat tinggal, hingga adanya keinginan agar staf laki-laki tersebut tinggal di rumah baru dan memperoleh kamar tersendiri.
Potongan-potongan narasi itulah yang kemudian memunculkan spekulasi jauh lebih besar mengenai hubungan Rendra dengan Ode.
Tetapi sekali lagi, media tidak boleh menjadikan spekulasi sebagai fakta.
Pertanyaan publik harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar potongan unggahan, foto, maupun narasi yang beredar di media sosial.
RENDRA MEMBANTAH: HUBUNGAN HANYA PROFESIONAL
Rendra kemudian memberikan bantahan keras.
Ia menyatakan tidak pernah memiliki hubungan di luar hubungan profesional dengan Ode Firly Daiya.
“Tidak ada sedikit pun hubungan di luar hubungan profesional antara saya dan staf saya bernama Ode Firly Daiya.”
Rendra juga membantah foto yang beredar.
Menurutnya, foto tersebut telah dipotong sehingga membentuk kesan yang berbeda dari keadaan sebenarnya. Rendra menyebut foto itu diambil ketika dirinya bersama mantan istrinya di Bali.
Dengan bantahan tersebut, Rendra secara terbuka menolak tudingan yang mengarah kepada dirinya.
Pertanyaannya sekarang bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan bukti.
FOTO, UNGGAHAN, DAN NARASI: MANA BUKTINYA?
Inilah titik krusial yang tidak boleh dilewati.
Sebuah foto yang telah dipotong tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan tertentu.
Begitu pula sebuah unggahan media sosial tidak otomatis menjadi alat bukti yang membuktikan seluruh tudingan di dalamnya.
Sebaliknya, bantahan seorang pejabat publik juga perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji apabila terdapat bukti lain yang berlawanan.
Karena itu, publik membutuhkan verifikasi independen, bukan sekadar pertarungan pernyataan.
NAMA BESAR, JABATAN PUBLIK, DAN BAYANG-BAYANG KONSISTENSI
Sorotan terhadap Rendra menjadi lebih sensitif karena dirinya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan bagian dari Fraksi PKS.
Ruang politik memang kerap melahirkan perdebatan keras mengenai isu LGBTQ.
Sejumlah legislator dari PKS pada 2026 diberitakan mendukung atau membuka ruang pengkajian terhadap usulan regulasi terkait LGBTQ yang disampaikan MUI.
Tetapi harus dibedakan antara sikap politik terhadap suatu isu dengan tuduhan terhadap kehidupan pribadi seorang anggota legislatif.
Keduanya bukan hal yang sama.
Karena itu, jangan sampai perdebatan politik berubah menjadi pembenaran terhadap tudingan pribadi yang belum terbukti.
PUBLIK BOLEH BERTANYA, TETAPI TIDAK BOLEH MENGHAKIMI
Sebagai pejabat publik, Rendra tentu tidak bisa menghindar dari sorotan masyarakat ketika namanya terseret dalam polemik yang menjadi perhatian luas.
Publik berhak bertanya.
Publik juga berhak meminta penjelasan.
Namun publik tidak berhak mengubah tudingan menjadi vonis tanpa proses pembuktian.
Di sisi lain, pihak yang melontarkan tudingan juga memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan apa yang disampaikannya apabila tudingan tersebut telah masuk ke ranah hukum.
Jika ada bukti, buka dan uji. Jika tidak ada bukti, jangan paksa opini menjadi fakta.
SUDAH MASUK RANAH HUKUM
Polemik ini juga disebut telah bergeser dari konflik pribadi menjadi persoalan hukum.
Rendra disebut telah melaporkan Winda ke Polda Jambi. Pemberitaan lain juga menyebut adanya laporan dari staf berinisial OFD.
Jika informasi tersebut benar dan telah tercatat secara resmi, maka proses hukum menjadi ruang yang tepat untuk menguji tudingan serta bukti masing-masing pihak.
Aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan media sosial.
DI SINILAH PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban.
Apa sebenarnya isi konflik rumah tangga yang menjadi awal persoalan?
Apa dasar tudingan terhadap Rendra dan Ode?
Apakah terdapat bukti digital atau bukti lain yang dapat diverifikasi?
Bagaimana status laporan masing-masing pihak di Polda Jambi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah materi yang beredar di media sosial sesuai dengan konteks utuhnya atau telah mengalami pemotongan dan penyuntingan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta.
Bukan dengan perang komentar.
Bukan pula dengan membangun opini bahwa seseorang bersalah hanya karena tuduhan telah viral.
REDMOL BUKA RUANG HAK JAWAB
Binjai.REDMOL.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap Rendra, Winda, maupun Ode Firly Daiya.
Pemberitaan ini merupakan sorotan terhadap polemik dan tudingan yang telah berkembang menjadi perhatian publik, sekaligus upaya menghadirkan kedua sisi informasi.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Mohd. Rendra Ramadhan Usman, drg. Winda Irzalina Pratiwi, Ode Firly Daiya, PKS, DPRD Provinsi Jambi, maupun Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun informasi tambahan yang dapat memperjelas persoalan.
Sebab dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, prinsipnya sederhana:
Tudingan harus dibuktikan. Bantahan harus diuji. Dan kebenaran tidak boleh ditentukan oleh viralnya sebuah unggahan.
Reporter: Fahmi Hendri & Red Editor: Zulkarnain Idrus