DULU DITUTUP, KINI MENJAMUR 12 UNIT! THM & WARUNG REMANG-REMANG TANPA IZIN KEMBALI MENGANCAM TANJUNG MULIA

Admin RedMOL
0

PAKPAK BHARAT — Binjai.REDMOL.ID | Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang yang sebelumnya pernah ditutup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kini disebut kembali beroperasi. Ironisnya, jumlahnya justru disebut semakin bertambah hingga sedikitnya 12 unit, berdiri di sepanjang jalur Jalan Nasional di Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Lokasi tersebut berada di jalur strategis penghubung wilayah perbatasan menuju Kota Subulussalam, Aceh. Keberadaan sejumlah tempat yang menurut Pemerintah Desa tidak mengantongi izin resmi itu kini memantik keresahan warga dan penolakan keras dari Pemerintah Desa Tanjung Mulia serta Pemangku Tanah Ulayat.

Tim media menemui Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, yang didampingi Pemangku Tanah Ulayat (Sukut Nitalun) Desa Tanjung Mulia, Berin Angkat. Keduanya secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pernah menutup tempat ini dulu. Saya pun bingung bagaimana bisa sekarang bangkit kembali dan malah semakin menjamur. Sedikitnya 12 unit warung remang-remang beserta beberapa THM kini berderet di tepi jalan utama dan menurut informasi yang kami terima tidak memiliki izin resmi,” tegas Pos Manik.

KEPALA DESA: JANGAN BIARKAN GENERASI MUDA JADI KORBAN

Pos Manik mengungkapkan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan tempat usaha. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung hingga larut malam telah menimbulkan keresahan sosial bagi masyarakat sekitar.

Ia menyebut suara musik yang berlangsung hingga dini hari mengganggu waktu istirahat warga. Selain itu, aktivitas pekerja di sekitar lokasi yang disebut kerap berada di tepi jalan nasional dan memanggil pengemudi kendaraan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.

“Tempat ini merusak generasi muda, baik mental maupun perilaku. Kami juga melihat persoalan sosial seperti KDRT hingga perceraian menjadi kekhawatiran serius masyarakat. Musik menggelegar sampai dini hari, warga tidak bisa tidur tenang,” ujarnya.

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai meningkatnya KDRT, perceraian maupun aktivitas ilegal tersebut perlu dibuktikan melalui data dan penanganan resmi aparat berwenang agar tidak berhenti sebagai klaim sepihak.

PEMANGKU ADAT: JANGAN CORENG TANAH ULAYAT

Senada, Pemangku Tanah Ulayat Desa Tanjung Mulia, Berin Angkat, menyatakan keberadaan tempat-tempat tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai nilai adat setempat.

“Ini tanah adat kami. Jangan biarkan aktivitas semacam ini mencoreng adat istiadat serta nama baik Desa Tanjung Mulia,” tegas Berin.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan adanya aktivitas prostitusi terselubung, penjualan minuman keras serta potensi peredaran narkotika di sekitar lokasi.

Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat meminta kepolisian maupun instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengusut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

DULU DITUTUP, KOK BISA BEROPERASI LAGI?

Pertanyaan paling keras kini justru mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Jika benar sebelumnya telah dilakukan penutupan, mengapa tempat-tempat tersebut kembali beroperasi?

Apakah pengawasan pascapenutupan tidak berjalan? Apakah izin kemudian diterbitkan? Atau memang aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan luput dari pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Desa dan Pemangku Adat tidak ingin penertiban hanya menjadi seremoni sesaat. Mereka meminta ada tindakan yang jelas, terukur, dan sesuai hukum.

PEMKAB PAKPAK BHARAT DIMINTA TURUN TANGAN

Pemerintah Desa bersama Pemangku Adat meminta Bupati Pakpak Bharat, Satpol PP, kepolisian serta perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Jika ditemukan usaha yang memang tidak memiliki perizinan atau melanggar ketentuan, mereka meminta pemerintah memberikan sanksi tegas hingga penghentian operasional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Bupati, Satpol PP dan instansi terkait segera turun tangan. Lakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang tidak memiliki izin dan melanggar aturan, jangan dibiarkan beroperasi,” tegas Pos Manik.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN PEMERINTAH

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling tuding.

Pemerintah daerah harus membuka data: berapa tempat usaha yang memiliki izin, berapa yang tidak berizin, siapa pemilik atau pengelolanya, serta apakah seluruh aktivitas di lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan, ketertiban umum, dan aturan lainnya.

Jika benar terdapat 12 unit atau lebih yang beroperasi tanpa izin, maka publik berhak mengetahui mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dan mengapa tempat yang sebelumnya pernah ditutup bisa kembali beroperasi.

Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pidana seperti perjudian, perdagangan narkotika, prostitusi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, penanganannya merupakan ranah aparat penegak hukum.

Jangan sampai penertiban hanya menjadi pertunjukan sesaat: ditutup hari ini, buka kembali beberapa waktu kemudian.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar operasi simbolik.

Kini bola berada di tangan Pemkab Pakpak Bharat, Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait.

Jika memang ilegal, tertibkan. Jika melanggar aturan, proses sesuai hukum. Jika memenuhi syarat, buka secara transparan dasar izinnya kepada publik.

Satu hal yang jelas: suara Pemerintah Desa dan Pemangku Adat Tanjung Mulia tidak boleh diabaikan.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!