Medan — Binjai.REDMOL.ID | Dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses administrasi laporan masyarakat di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dipersoalkan setelah muncul tudingan bahwa perkara yang semestinya berawal dari Laporan Polisi Model B (Tipe B) diduga berubah menjadi Laporan Polisi Model A (Tipe A).
Sorotan tersebut bahkan berujung pada desakan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Sitorus, apabila dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi.
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar kesalahan administrasi. Menurutnya, apabila benar terjadi perubahan kategori laporan tanpa dasar dan prosedur yang sah, hal itu berpotensi menyentuh persoalan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pelapor.
Tipe A dan Tipe B Jangan Diputarbalikkan
Dalam administrasi penyelidikan dan penyidikan Polri, secara umum Laporan Polisi Model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung adanya peristiwa yang diduga tindak pidana.
Sementara Laporan Polisi Model B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat, baik oleh korban, saksi, maupun pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana.
Karena itu, menurut Zulfahri, perubahan status laporan harus memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas. Bukan dilakukan secara sepihak sehingga menghilangkan jejak atau posisi pelapor masyarakat.
“Kalau memang laporan tersebut berasal dari masyarakat, publik berhak mengetahui atas dasar apa kemudian statusnya diperlakukan sebagai Model A. Jangan sampai administrasi perkara justru digunakan untuk mengaburkan posisi pelapor asli,” tegas Zulfahri.
Jangan Sampai Perubahan Administrasi Menjadi Celah
Zulfahri menilai dugaan perubahan kategori laporan berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Sebab, perubahan administrasi perkara yang tidak transparan dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai siapa sebenarnya pelapor, bagaimana perkara pertama kali diterima, kapan laporan dibuat, siapa yang membuatnya, serta bagaimana kronologi awal perkara tersebut dicatat.
“Ini bukan sekadar soal huruf A atau B. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menduga persoalan tersebut dapat berdampak terhadap komunikasi penyidik dengan pelapor apabila pelapor masyarakat kemudian tidak mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana mestinya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi, dokumen perkara, keterangan para pihak, serta mekanisme pengawasan internal Polri. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat pemeriksaan dan keputusan dari lembaga berwenang.
Kasus BBM Bersubsidi di Paluta Jadi Sorotan
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Zulfahri mempertanyakan proses perkara tersebut, terutama terkait posisi pelapor awal dan transparansi perkembangan penanganannya.
Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki proses persidangan, namun menurut informasi yang disampaikannya, pelapor asli tidak dihadirkan dalam proses tersebut.
Kondisi itu, menurut dia, layak mendapat penjelasan terbuka agar publik tidak bertanya-tanya mengenai konstruksi perkara sejak laporan awal hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Jangan bermain bola panas dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Publik sedang memantau. Semua proses harus terang, mulai dari laporan awal, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas sampai persidangan,” tegasnya.
Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Zulfahri meminta Kapolda Sumatera Utara tidak membiarkan polemik berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Ia mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi laporan dan proses penanganan perkara yang dipersoalkan, termasuk memeriksa apakah terdapat perbedaan antara laporan masyarakat dengan administrasi yang kemudian tercatat dalam perkara.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Polri tidak boleh kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena ulah oknum. Kalau benar, tindak. Kalau tidak benar, jelaskan dan buktikan. Jangan biarkan publik mendapatkan informasi yang simpang siur,” kata Zulfahri.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan mendorong agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan Polda Sumut. Publik menunggu apakah dugaan perubahan laporan masyarakat dari Tipe B menjadi Tipe A tersebut benar terjadi, apa dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, serta apakah seluruh proses administrasi perkara telah sesuai ketentuan.
Jika semua prosedur telah dijalankan dengan benar, kepolisian tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya. Namun jika ditemukan manipulasi administrasi atau pelanggaran prosedur, maka pemeriksaan etik dan tindakan tegas menjadi konsekuensi yang tidak boleh dihindari.
Redaksi: Binjai.REDMOL.ID


