
Binjai.RedMOL.ID | Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026. Menurutnya, seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun prosedural yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI.
Leriadi menegaskan, setiap agenda resmi organisasi wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada konstitusi organisasi. Karena itu, keputusan yang lahir dari forum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipersoalkan legalitas dan legitimasinya.
"Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI," ujar Leriadi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Surat Peringatan yang telah diterbitkan DPP AMPI secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai mekanisme organisasi. Kehadiran Sekretaris Jenderal, menurutnya, merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan forum tersebut.
Leriadi menilai, tetap dilaksanakannya Rapat Pleno IX meskipun telah ada Surat Peringatan dari DPP AMPI menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme organisasi. Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi pada tidak sahnya produk yang dihasilkan secara hukum organisasi.
"Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Leriadi juga mengajak seluruh kader AMPI untuk mencermati secara objektif proses pelaksanaan forum tersebut serta menilai rekam jejak berbagai produk organisasi yang pernah dihasilkan sebelumnya.
"Mari kita buka mata dan melihat dengan jernih siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam forum ini. Coba cek di Google, rekam jejak produk yang dihasilkan masih lengkap, jelas, dan terang," ucapnya.
Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii bersama Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung telah meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak penyelenggara Rapat Pleno IX DPP AMPI terkait pernyataan Leriadi maupun substansi Surat Peringatan tersebut.
Redaksi: Binjai.RedMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
