Lurah Binjai dan Kepling IV Disorot Usai Pengosongan Tiga Rumah, Warga Klaim Hak Bangunan Diabaikan oleh PD AIJ Sumut

Admin RedMOL
0

Binjai | REDMOL.ID – Proses pengosongan tiga unit rumah di kawasan eks Bioskop RIA, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, menuai polemik. Warga menilai PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara (PD AIJ Provsu) lebih mengedepankan penguasaan aset dibanding menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.

Ironisnya, salah satu dari tiga bangunan yang dikosongkan merupakan rumah bantuan Pemerintah Kota Binjai yang dibangun setelah pemiliknya menjadi korban bencana angin puting beliung.

Korban penggusuran, Ramlah, mengaku sejak awal tidak pernah menolak mengosongkan lokasi apabila memang lahan tersebut merupakan aset PD AIJ Provsu. Namun, ia meminta agar perusahaan daerah itu terlebih dahulu menyelesaikan persoalan kompensasi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

"Kami tidak pernah menolak keluar. Dari awal kami hanya meminta keadilan. Kalau tanah itu memang aset mereka, silakan. Tapi bangunan ini kami bangun dengan uang sendiri. Bahkan satu rumah merupakan bantuan Pemerintah Kota Binjai setelah rumah kami rusak diterjang angin puting beliung," ujar Ramlah.

Menurutnya, keluarga mereka telah menempati kawasan tersebut sejak zaman ayahnya, almarhum M. Kasim, yang bekerja sebagai pegawai Bioskop RIA sejak tahun 1942.

Dokumen Lama Perkuat Riwayat Tinggal Keluarga

REDMOL.ID memperoleh sejumlah dokumen yang menunjukkan riwayat panjang keluarga tersebut menempati kawasan eks Bioskop RIA.

Di antaranya Surat Pernyataan tertanggal 12 Maret 2019 yang menerangkan bahwa almarhum M. Kasim bekerja di Bioskop RIA sejak tahun 1942 dan hingga akhir hayatnya tetap tinggal di kawasan tersebut.

Selain itu terdapat Surat Keterangan Kelurahan Binjai yang menerangkan riwayat domisili keluarga serta Surat Keterangan Pemerintah Kota Binjai yang menyatakan Ramlah merupakan korban bencana angin puting beliung sehingga memperoleh bantuan pembangunan rumah.

Warga menilai dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum dilakukan tindakan pengosongan.

SPPD Penilaian Aset Belum Ditandatangani

Di sisi lain, REDMOL.ID juga memperoleh salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 003/AIJ/SPPD/I/2026 yang berisi penugasan sejumlah pegawai PD AIJ Provsu untuk mendampingi Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam melakukan penilaian aset perusahaan di Kota Binjai.

Namun, berdasarkan salinan yang diterima redaksi, dokumen tersebut belum dibubuhi tanda tangan maupun cap pengesahan, meskipun pada bagian bawah telah tercantum nama Direktur Utama PD AIJ Provsu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dokumen tersebut serta apakah proses penilaian aset juga mempertimbangkan nilai bangunan milik warga yang telah lama berdiri di atas lahan tersebut.

Lurah dan Kepling IV Dinilai Tidak Berpihak kepada Warga

Kekecewaan warga juga diarahkan kepada Lurah Binjai dan Kepling Lingkungan IV Kelurahan Binjai. Menurut warga, aparat pemerintahan setempat lebih banyak memfasilitasi proses pengosongan dibanding memperjuangkan penyelesaian hak masyarakat.

Warga mengaku mediasi yang difasilitasi di kantor kelurahan tidak menghasilkan pembahasan mengenai kompensasi, melainkan lebih menekankan agar rumah segera dikosongkan.

"Kami berharap lurah dan kepling menjadi penengah. Yang kami rasakan justru kami diminta segera mengosongkan rumah, sementara soal ganti rugi tidak ada kepastian," kata Ramlah.

Material Bangunan Dipersoalkan, Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

Polemik semakin memanas setelah muncul persoalan mengenai material bangunan bekas rumah yang diklaim warga kini digunakan untuk membangun pagar di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi REDMOL.ID, Kepling Lingkungan IV menyatakan bahwa material bangunan tersebut bukan milik warga.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh korban penggusuran.

"Memang ada sebagian bangunan yang kami bongkar sendiri, tetapi tidak semuanya. Kayu rabung, seng, dan sekitar 30 lembar seng masih ada. Semua itu diambil mereka. Itu milik kami, bukan milik siapa-siapa lagi," tegas Ramlah.

Korban mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengambil maupun menggunakan material bangunan tersebut.

Bahkan, menurutnya, apabila benar material tersebut digunakan untuk pembangunan pagar aset PD AIJ Provsu tanpa persetujuan pemiliknya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa aset, tetapi telah menyentuh hak kepemilikan atas barang milik warga.

"Kalau memang tidak ada penyelesaian dan barang-barang kami tetap dikuasai, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib. Kami ingin hukum yang membuktikan siapa pemilik material bangunan itu," ujarnya.

Diminta Kedepankan Keadilan, Bukan Sekadar Pengosongan

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penertiban aset yang dilakukan PD AIJ Provsu. Warga menilai penyelamatan aset negara atau daerah seharusnya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut, terlebih terdapat bangunan yang dibangun secara mandiri dan bangunan bantuan pemerintah.

Pengamat hukum agraria yang dimintai tanggapan menyebut, dalam setiap penertiban aset pemerintah, penyelesaian hak atas bangunan dan benda milik warga semestinya dilakukan secara transparan dan mengedepankan musyawarah untuk menghindari konflik sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara, Lurah Binjai, Kepling Lingkungan IV, Satpol PP, maupun Pemerintah Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh pengakuan warga tersebut. REDMOL.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: REDMOL.ID

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!