
Binjai.REDMOL.ID | STABAT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengadaan mebel untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tidak hanya mengindikasikan adanya pemahalan harga dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Langkat, termasuk tanggung jawab politik Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kerugian keuangan daerah sedikitnya Rp60.890.607,73 akibat kelebihan pembayaran serta berbagai penyimpangan administrasi dan pengadaan.
Harga Kontrak Jauh di Atas Harga Wajar
BPK menemukan bahwa harga satuan mebel yang disepakati dalam kontrak berada jauh di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga pasar maupun harga yang tercantum dalam katalog elektronik pemerintah.
Selisih harga tersebut dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran daerah.
Selain itu, proses negosiasi harga dan pemilihan penyedia juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 karena tidak didukung analisis kewajaran harga secara memadai.
BPK juga menemukan distribusi mebel yang tidak mempertimbangkan jumlah siswa dan kebutuhan riil masing-masing sekolah, keterlambatan penyerahan barang yang tidak dikenakan sanksi denda, hingga pengadaan mebel untuk sekolah swasta tanpa landasan regulasi yang jelas terkait penggunaan APBD.
Seluruh temuan tersebut diuraikan secara rinci dalam Tabel 3.1 sampai Tabel 3.10 serta Tabel 3.79 hingga Tabel 3.94 LHP BPK.
Ketua DPRD Langkat Ikut Disorot
Di balik temuan tersebut, perhatian publik turut mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat yang secara kelembagaan memiliki fungsi penting dalam pembahasan, persetujuan serta pengawasan pelaksanaan APBD.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan setiap anggaran yang disahkan telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan fakta yang diungkap BPK, muncul dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan fungsi tersebut.
Pertama, alokasi anggaran pengadaan mebel pada APBD Perubahan Tahun 2025 diduga disetujui tanpa verifikasi yang memadai terhadap kewajaran harga maupun kebutuhan riil di lapangan.
Kedua, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dinilai tidak berjalan optimal sehingga penyimpangan dapat berlangsung hingga proses pembayaran kepada penyedia.
Ketiga, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, termasuk pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan senilai puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan legislatif.
BPK Berikan Rekomendasi Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Plt. Bupati Langkat agar segera memerintahkan penyetoran seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa serta menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka temuan tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Kejari Langkat Telah Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat diketahui telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidikan kini terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, persetujuan maupun pengawasan penggunaan APBD.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Langkat terkait sorotan atas temuan BPK tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
