Binjai.REDMOL.ID | GUNUNGSITOLI – Gelombang kritik terhadap kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan tersebut muncul seiring belum adanya kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dalam sejumlah perkara besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Nias.
Masyarakat menilai, keberhasilan seorang pimpinan kepolisian tidak dapat diukur hanya dari aktivitas seremonial, kunjungan kerja, atau ekspos kegiatan yang bersifat formal. Ukuran sesungguhnya, menurut mereka, terletak pada kemampuan menghadirkan penegakan hukum yang nyata, mengungkap kasus secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang selama ini menanti kepastian.
Berbagai elemen masyarakat menegaskan bahwa Polri memiliki mandat konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ketika sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik belum menunjukkan hasil yang jelas, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas kinerja aparat penegak hukum," ujar salah seorang pengamat yang turut menyoroti kondisi tersebut.
Kritik yang berkembang juga merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam prinsip tersebut, setiap pejabat publik diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara bukanlah bentuk tekanan terhadap institusi kepolisian, melainkan hak publik yang harus dipenuhi dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Munculnya berbagai kasus yang dinilai berjalan lambat tanpa kejelasan akhir disebut berpotensi menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum.
"Jika masyarakat kehilangan kepercayaan, maka yang dirugikan bukan hanya korban yang mencari keadilan, tetapi juga institusi kepolisian itu sendiri karena kredibilitas dan marwah lembaga akan ikut dipertaruhkan," ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Nias untuk menunjukkan langkah konkret yang dapat diukur dan dirasakan langsung oleh publik. Mereka meminta adanya transparansi terkait perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, tentunya tetap dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kami tidak membutuhkan janji atau pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil kerja nyata. Buktikan bahwa hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan," tegasnya.
Desakan publik tersebut ditutup dengan refleksi yang dinilai relevan bagi seluruh pejabat publik, termasuk pimpinan institusi penegak hukum.
"Jabatan adalah amanah, sedangkan prestasi adalah ukuran. Ketika prestasi belum terlihat sementara berbagai persoalan hukum masih menggantung tanpa kepastian, maka kritik dari masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas."
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil Polres Nias dalam merespons kritik tersebut. Publik juga berharap jajaran Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turut mencermati dinamika yang berkembang sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Nias.
Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus
