
Binjai.REDMOL.ID | SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bagus Halim menjelaskan, sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, pihaknya memiliki kewajiban moral untuk meneruskan aspirasi dan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom," ujar Bagus Halim kepada awak media.
Tak hanya itu, DPP LSM GEMPUR juga menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.
Menurut Bagus, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima serta dokumentasi lapangan yang berhasil dihimpun, proyek saluran irigasi tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami keretakan, kerusakan struktural hingga sebagian konstruksi dilaporkan telah rubuh sehingga tidak lagi berfungsi secara optimal.
"Kami menduga pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar mutu dan menggunakan material yang kualitasnya patut dipertanyakan. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sebagaimana tujuan pembangunan tersebut," tegasnya.

Sorotan serupa juga diarahkan terhadap proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun kualitas material yang digunakan.
Atas dasar laporan tersebut, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta menelusuri kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan negara.
"Kami meminta Kejati Sumut dan Kejari Simalungun segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bagus.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP LSM GEMPUR mengaku telah mengumpulkan dan melampirkan sejumlah dokumentasi serta foto-foto kondisi proyek yang menjadi dasar laporan kepada instansi terkait.
Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
