
BinjaiREDMOL.ID | Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 29 April 2026 — Dugaan praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) bernomor 67.787.01 yang diduga melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM subsidi.
Seorang warga berinisial Y mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi ke dalam jerigen berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat.
“APMS yang melayani pengisian tanpa dokumen resmi telah menyimpang dari aturan. Ini sangat berbahaya, karena jerigen bukan wadah standar untuk BBM dan berpotensi memicu kebakaran,” tegas Y, Selasa (29/4/2026).
Kronologi & Fakta Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan diduga dengan melayani pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali oleh pengepul. Praktik ini dinilai melanggar aturan distribusi BBM yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumen langsung.
Dampak dari praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan BBM subsidi tidak tepat sasaran, memicu kelangkaan di SPBU, serta meningkatkan risiko kebakaran akibat penyimpanan tidak standar.
Analisis Hukum: Ancaman Berat Menanti
Sejumlah regulasi dinilai telah dilanggar dalam praktik ini, di antaranya:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
- Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (2): Larangan penimbunan dan penyimpanan BBM bertentangan dengan ketentuan.
- Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2015: Penyaluran BBM subsidi hanya untuk pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
- KUHP Pasal 374: Dugaan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang membahayakan konsumen.
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 435: Penimbunan barang kebutuhan pokok diancam pidana hingga 5 tahun.
Selain itu, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu sebagai “beking”, maka dapat dijerat dengan pasal turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 55 dan 56.

Desakan Warga: Ultimatum 3x24 Jam
Warga Mentebah menyampaikan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait:
- Kapolres Kapuas Hulu diminta segera membentuk tim khusus dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi APMS.
- BPH Migas dan Pertamina diminta mencabut izin operasional jika terbukti melanggar aturan.
- Penetapan tersangka terhadap pemilik, operator, dan pengepul jerigen.
- Penelusuran aktor intelektual di balik praktik ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.
- Polda Kalimantan Barat diminta turun tangan mengawasi agar kasus tidak mandek.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil—nelayan, petani, ojek. Kalau ada yang bermain jerigen, itu sama saja mencuri uang negara. Kami beri ultimatum 3x24 jam kepada Kapolres Kapuas Hulu untuk bertindak. Jika tidak, warga siap turun aksi,” tegas perwakilan warga.
Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Transparansi, ketegasan, dan keberanian dalam mengusut tuntas jaringan distribusi ilegal menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
Redaksi: BinjaiREDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
