BinjaiREDMOL.ID | Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai benar-benar menunjukkan taringnya. Dalam sehari, tiga terduga pengedar narkoba berhasil disergap dari tiga titik berbeda di Kota Binjai, Rabu (13/5/2026). Operasi beruntun itu menjadi sinyal keras bahwa aparat mulai menekan habis jaringan peredaran narkotika yang selama ini diduga masih bergerak leluasa di tengah masyarakat.
Tidak ada ruang negosiasi. Tidak ada belas kasihan bagi pelaku perusak generasi muda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RG (26) di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,16 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Magnum.
Beberapa jam kemudian, giliran AS alias Ucok (30) diciduk di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,34 gram yang diduga siap diedarkan kepada pengguna.
Belum selesai sampai di situ, menjelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB, Satres Narkoba kembali menggulung MA alias Beok (23) di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari tangan pelaku ditemukan 8 butir pil ekstasi warna hijau dan kuning dengan total berat lebih dari 3 gram. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario Tecno 160 CC BK 2478 RBO serta satu unit iPhone XR yang diduga dipakai mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mulai geram terhadap maraknya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan. Ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” tegas AKP Ismail Pane.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Namun penangkapan ini juga membuka fakta pahit bahwa peredaran narkoba di Kota Binjai belum benar-benar mati. Publik menilai para pelaku lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai bisnis haram yang lebih besar dan terorganisir.
Masyarakat kini berharap polisi tidak berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi mampu membongkar bandar utama yang diduga masih nyaman mengendalikan peredaran narkoba dari balik layar.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan perang melawan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus memburu jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pesan itu jelas: siapa pun yang mencoba menjadikan Binjai sebagai pasar narkoba harus siap diburu, ditangkap, dan dijerat hukum tanpa ampun.
Jurnalis : Zulkarnain Idrus
