
Binjai.REDMOL.ID | Langkat – Jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Bahorok terhadap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Sementara pengungkapan kedua dilakukan jajaran Polsek Salapian terhadap dugaan peredaran sabu paket kecil yang diduga siap dipasarkan kepada para pengguna.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul menjelaskan, terduga pelaku berinisial MA sebelumnya telah menjadi target pemantauan petugas setelah aparat memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu bal ganja kering yang dibawa oleh terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Terduga pelaku diamankan di wilayah Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MA juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dengan disaksikan Kepala Desa Sampe Raya dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kembali menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban warna kuning. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Salapian yang dipimpin Kapolsek Salapian, AKP Masker.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa beberapa paket diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, serta satu buah sekop plastik yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp50 ribu per paket, menyasar kalangan pengguna di wilayah Langkat.
Pengungkapan dua kasus ini dinilai menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus mencoba merusak generasi muda hingga pelosok daerah. Aparat kepolisian pun didorong untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman barang haram yang kian meresahkan.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
