Petugas Gagalkan Transaksi Sabu 665 Gram di Pinggir Jalan, Bandar Diduga Nekat Jadikan Depan Rumah Warga sebagai Lokasi Edar

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Langkat — Peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali menunjukkan pola yang semakin berani dan meresahkan. Diduga tanpa takut aparat maupun lingkungan sekitar, seorang terduga pelaku nekat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa malam (19/5/2026).

Namun aksi yang diduga sudah terencana itu akhirnya kandas setelah personel Sat-Res Narkoba Polres Langkat bergerak cepat dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 665 gram yang diduga siap edar.

Pengungkapan itu menjadi tamparan keras bagi jaringan narkoba yang selama ini diduga mencoba menjadikan kawasan permukiman warga sebagai lokasi aman transaksi barang haram.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.

Saat petugas melakukan penyergapan, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Sementara satu terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu seberat bruto 665 gram, 1 buah tas tangan warna hitam, 1 plastik asoi warna hitam, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.

Terduga pelaku diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Dalam interogasi awal, MFY mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Besarnya barang bukti yang diamankan mengindikasikan sabu tersebut diduga bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan berpotensi kuat akan diedarkan kembali ke masyarakat. Jika berhasil lolos, ratusan gram sabu itu berisiko merusak banyak generasi muda dan memperluas lingkaran kejahatan narkotika di wilayah Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika yang mencoba bermain di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga memastikan pihaknya terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk mengejar pria yang kabur saat penyergapan berlangsung.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat dan gratis.

Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!