
Binjai.REDMOL.ID | Binjai — Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Binjai. Melalui operasi undercover yang digelar secara senyap pada dini hari, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan, berhasil diamankan petugas di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi yang dicurigai menjadi titik peredaran.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria tengah duduk di atas sepeda motor. Menyadari kehadiran polisi, keduanya langsung panik dan mencoba melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran di tengah malam.
Berkat kesigapan personel Satresnarkoba, kedua pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik para pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ungkap AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara masif hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
