
BinjaiREDMOL.ID | BINJAI – Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan nasional kembali mencuat. Kali ini, temuan awak media di ruas Jalan Medan – Banda Aceh memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan material kupasan aspal proyek APBN kepada pihak lain secara tidak sah.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat sejumlah dump truck mengangkut material hasil pengupasan aspal (milling) dari lokasi proyek. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut diduga dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per dump truck (DT).
Temuan ini sontak memantik sorotan serius, mengingat material kupasan aspal dari proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa mekanisme dan persetujuan resmi.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, pihak vendor awalnya mengaku bahwa seluruh material kupasan aspal dikumpulkan di gudang mereka yang berada di wilayah Stabat.
Namun pernyataan itu langsung dipertanyakan awak media setelah ditemukan truk pengangkut justru bergerak ke arah Binjai, bukan menuju Stabat sebagaimana pengakuan vendor.
Diduga panik dengan pertanyaan tersebut, pihak vendor kemudian berdalih bahwa material kupasan aspal itu ada yang diminta oleh kepala desa hingga APH.
“Kami menyerah bang, ada lurah dan kepala desa yang minta. Bahkan ada juga dari APH yang meminta aspal kupasan itu,” ujar pihak vendor kepada awak media di lapangan.
Pernyataan itu justru semakin memperkuat dugaan adanya penyaluran material negara tanpa prosedur resmi. Sebab, material hasil kupasan proyek APBN bukan barang bebas yang dapat dibagikan atau diperjualbelikan sesuka hati.
Ketika awak media menegaskan bahwa material tersebut berasal dari proyek APBN dan apabila diperjualbelikan ataupun disalurkan tanpa dasar yang jelas dapat melanggar petunjuk teknis (juknis) proyek serta berpotensi menimbulkan kerugian negara, pihak vendor tidak mampu memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ironisnya lagi, awak media mengaku telah menemukan titik lokasi pembuangan maupun penyaluran material kupasan aspal tersebut dan menyebut alur distribusinya dapat dilacak.
Menanggapi temuan tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menegaskan bahwa material hasil kupasan proyek APBN tidak boleh dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Menurutnya, apabila benar material tersebut dijual atau disalurkan kepada pihak tertentu tanpa mekanisme resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
“Material hasil pekerjaan proyek negara itu bukan milik pribadi vendor. Ada aturan, ada administrasi, dan ada pertanggungjawaban hukumnya. Jika benar diperjualbelikan tanpa izin resmi, aparat penegak hukum wajib turun tangan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Ahmad Zulfikar kepada awak media.
Ia juga meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap vendor pelaksana maupun pihak-pihak yang diduga menerima material tersebut.
“Jangan sampai aset proyek negara keluar begitu saja tanpa pengawasan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk alur distribusi dan lokasi penampungan material kupasan aspal itu,” tambahnya.
Tak hanya vendor, sorotan tajam juga mengarah kepada pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan proyek tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa pihak pengawas proyek seolah tutup mata terhadap aktivitas pengangkutan dan dugaan distribusi material kupasan aspal keluar dari jalur resmi.
Padahal, proyek bersumber dari APBN semestinya diawasi ketat mulai dari proses pengerjaan, volume pekerjaan, hingga pengelolaan material sisa maupun hasil kupasan. Jika aktivitas pengangkutan material dilakukan secara berulang dan terang-terangan namun luput dari pengawasan, publik mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dan pengawasan dijalankan oleh pihak terkait.
Kasus ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Sebab, praktik pengeluaran material proyek negara tanpa mekanisme resmi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan aset negara yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut dugaan permainan material kupasan aspal tersebut. Apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan ataupun praktik jual beli ilegal material proyek APBN, aparat diminta tidak ragu menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Reporter: Zulkarnain Idrus
