Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pelaku Curat Motor, Aksi Terekam CCTV

Admin RedMOL
0

Binjai, REDMOL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil membekuk seorang remaja berinisial RA (15) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah hukum Kota Binjai. Pelaku yang diketahui putus sekolah dan berasal dari Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban berinisial NA (20), warga Jalan Sekip, Medan Petisah. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 09.40 WIB di area parkir sebuah toko di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6036 AM, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, kendaraan sudah hilang. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar AKBP Mirzal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.317.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai yang menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan memastikan keberadaan pelaku, Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas AKP Hizkia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu helai celana pendek motif kotak-kotak warna putih biru, satu helai hoodie abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil penjualan.

Saat ini, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut guna menghindari aksi kejahatan serupa.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!