
BinjaiREDMOL.ID | Lebak, Banten | 28 April 2026 – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang jurnalis berinisial C I, yang diketahui aktif tergabung di media Justice Post. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Wanasalam di bawah naungan Polres Lebak. Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada Selasa dini hari (28/04/2026) pukul 03.03 WIB.
Pelapor dalam kasus ini adalah Cepi Umbara, seorang nelayan setempat. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 20.50 WIB saat korban sedang berbincang santai terkait aktivitas melaut. Namun, percakapan tersebut diduga memicu emosi salah satu terlapor berinisial Suarta alias Warta.
Situasi sempat mereda, tetapi kemudian kembali memanas ketika terlapor bersama sekitar 10 orang lainnya diduga mendatangi rumah adik korban. Mereka disebut datang menggunakan tujuh sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam seperti celurit dan parang.
Para pelaku kemudian diduga melakukan aksi brutal dengan mendobrak pintu rumah dan menganiaya korban secara bersama-sama. Korban sempat berupaya melawan menggunakan alat seadanya, namun kalah jumlah dan tidak mampu menghindari serangan bertubi-tubi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

GWI dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku serta mengusut tuntas motif di balik aksi pengeroyokan tersebut.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 167 terkait memasuki rumah tanpa izin, serta Pasal 406 mengenai perusakan barang. Dugaan ancaman juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP, serta berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat aksi kekerasan berkelompok dengan menggunakan senjata tajam berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Korban dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus
