Mafia Solar Diduga Beroperasi Terang-Terangan di Cilegon, APH “Masuk Angin”? Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | Cilegon, Banten — Aroma busuk dugaan mafia solar kembali mencuat. Aktivitas penimbunan dan praktik “kencingan” BBM subsidi di Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut. Lebih memprihatinkan lagi, aparat penegak hukum justru terkesan diam seribu bahasa.

Di lokasi yang disebut-sebut menjadi “markas” permainan solar subsidi ini, aktivitas keluar-masuk diduga berlangsung rutin. BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, justru disedot, dikumpulkan, lalu dijual ulang demi keuntungan segelintir orang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok yang dikenal dengan panggilan “Bu RT” diduga sebagai pengendali utama. Sementara seorang pria berinisial SMI disebut sebagai operator lapangan yang mengatur jalannya aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau ada yang datang, biasanya SMI yang urus. Ini punya Bu RT,” ungkap sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus “kencingan” bukan barang baru: kendaraan pengangkut BBM subsidi diduga “dikuras” sedikit demi sedikit, lalu hasilnya ditimbun. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik ini jelas merampas hak rakyat dan menggerogoti keuangan negara.

Namun yang menjadi pertanyaan besar: mengapa aktivitas ini seolah tak tersentuh hukum?

Di tengah meningkatnya kebutuhan energi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, praktik mafia solar justru semakin menggila. Tidak ada efek jera. Tidak ada tindakan nyata. Yang ada hanya dugaan pembiaran.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah sangat jelas. Pasal 55 mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Lalu, di mana penegakan hukumnya?

Jika aparat benar-benar bekerja, mustahil aktivitas terang-terangan seperti ini tidak terdeteksi. Fakta bahwa praktik ini terus berjalan justru memunculkan kecurigaan publik: apakah ada yang “bermain” di balik layar?

RedMOLBINJAI.ID menilai, lemahnya pengawasan dan nihilnya tindakan hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan, sementara mafia solar diduga menikmati keuntungan tanpa hambatan.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, serta lembaga terkait seperti BPH Migas, tidak boleh lagi berdiam diri. Penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu harus segera dilakukan.

Jika tidak, publik berhak bertanya lebih jauh:
siapa yang sebenarnya dilindungi, dan untuk kepentingan siapa hukum ditegakkan?(SB)

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!