
RedMOLBINJAI.ID | Dairi — Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Naman Petrus Barasa. Kematian korban yang ditemukan secara tragis di aliran sungai wilayah Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 23 Maret 2026, kini berbuntut laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke pihak kepolisian.
Istri korban, Feni Indriani Bancin, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi dengan nomor laporan: STTLP/B/124/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Maret 2026. Dalam laporan itu, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor berinisial HT.
Langkah hukum ini tidak diambil tanpa alasan. Pihak keluarga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam kematian korban yang sebelumnya dinyatakan hilang selama lima hari sejak dijemput oleh seseorang berinisial HT pada 18 Maret 2026.
Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan oleh Biro Hukum Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Dairi. Kuasa hukum keluarga, Jetra Bakara, bersama Ira, turut hadir dalam proses pelaporan, didampingi Ketua LMP Dairi Fry Charles Pasaribu, Sekretaris Sennang Berampu, serta keluarga besar korban.
“Selama lima hari korban tidak diketahui keberadaannya sejak dijemput. Kami menduga saudara HT mengetahui peristiwa yang terjadi dan wajib memberikan keterangan,” ujar Jetra Bakara.
Kronologi Penemuan dan Kejanggalan
Keluarga menerima kabar pada 23 Maret 2026 bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sungai. Saat jenazah dibuka, keluarga memastikan identitas korban melalui tato berbentuk bunga di tangan kiri.
Namun, kondisi jasad justru memunculkan banyak tanda tanya. Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
- Rahang korban dalam kondisi remuk
- Bola mata kiri hilang
- Kaki kiri patah
- Lebam pada pergelangan tangan dan kaki kiri
- Jari-jari tangan kiri hilang
- Memar di bagian pinggang dan tubuh
- Tidak terdapat pembengkakan pada jasad, tidak seperti korban tenggelam meski sudah lima hari hilang
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tidak meninggal karena tenggelam, melainkan akibat kekerasan.
Minta Autopsi dan Usut Tuntas
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak keluarga mendesak dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Saya memohon kepada pihak kepolisian agar mengusut dengan jelas kematian suami saya. Banyak kejanggalan yang kami rasakan. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Feni Indriani Bancin dengan nada harap.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. LMP, kata mereka, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk dalam kasus yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal serius.
Diduga Berkaitan dengan Penggerebekan Narkoba
Ironisnya, peristiwa hilangnya korban disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penggerebekan narkoba yang terjadi pada 18 Maret 2026. Hal ini semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan tertentu.
Ketua LMP Dairi, Fry Charles Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban.
“Begitu menerima informasi dari keluarga, kami langsung berkoordinasi dengan biro hukum untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi masih melakukan penanganan dan pendalaman atas laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan besar agar kebenaran segera terungkap dan keadilan bagi almarhum Naman Petrus Barasa dapat ditegakkan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tj & Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus
