
RedMOLBINJAI.ID | Sumbawa – Peristiwa brutal yang menimpa tiga anggota kepolisian saat mengamankan proses eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada 5 November 2025 lalu kembali menjadi sorotan tajam. Insiden berdarah tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian seringkali harus menghadapi situasi penuh risiko di tengah tindakan anarkis di masyarakat.
Eksekusi lahan seluas 1,58 hektare tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Sumbawa bersama Sat Brimob Polda NTB sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa. Namun proses penegakan hukum itu berubah menjadi mencekam ketika sekelompok massa yang diduga bayaran melakukan penyerangan terhadap aparat yang bertugas.
Akibat serangan brutal tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
Korban pertama, Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara, Kasubnit 1 Samapta, mengalami luka pada bagian hidung dan bibir akibat pukulan benda tumpul. Kemudian Bripka I Nyoman Adi Putra, Kanit Bintibsos Satbinmas, mengalami luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Sementara Briptu Ahlan Tamara Fausta, Bamin Sikeu, mengalami luka robek cukup parah di kaki kanan hingga harus menjalani tindakan operasi.
Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, Fahmi, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa aparat kepolisian tetap dituntut menjalankan tugas secara humanis dan presisi, meskipun harus berhadapan dengan aksi anarkis yang mengancam keselamatan mereka.
“Personel kepolisian juga manusia biasa. Mereka adalah anak dari orang tua, suami bagi istri, dan ayah bagi anak-anaknya yang setiap hari menunggu mereka pulang dari tugas dengan selamat,” ungkap Fahmi.
Ia juga menyoroti maraknya opini negatif yang kerap diarahkan kepada institusi Polri setiap kali muncul kasus yang melibatkan oknum aparat.
“Stop membangun opini negatif terhadap institusi Polri. Jika ada oknum yang salah dan melanggar hukum, bukan berarti seluruh institusi Polri harus dihujat,” tegasnya.
Menurut Fahmi, masyarakat harus mampu membedakan antara kesalahan individu dengan institusi negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Memberantas tikus bukan berarti membakar lumbungnya. Menghukum oknum kepolisian yang bersalah tidak berarti meruntuhkan institusi Polri. Justru masyarakat harus ikut mengawasi dan menjaga Polri sebagai kebanggaan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi bahwa di balik seragam yang dikenakan, aparat kepolisian tetaplah manusia yang mempertaruhkan keselamatan demi menjalankan tugas negara di tengah potensi konflik dan kekerasan di lapangan.
Redaksi : RedMOLBINJAI.ID
Editor : Zulkarnain Idrus
